Menuju Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana 

Terpopuler836 Dilihat

Mentengnews.comJakarta:

Oleh : Dr.DEDEK GUNAWAN S.H.,M.H

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak sejarah besar dalam sistem hukum Indonesia. Setelah lebih dari seabad Indonesia menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht), akhirnya bangsa ini memiliki kodifikasi hukum pidana yang lahir dari rahim sendiri—disusun oleh anak bangsa, berdasarkan nilai-nilai Pancasila, dan menyesuaikan dengan karakter sosial, budaya, serta sistem hukum nasional.

Meski telah disahkan pada 6 Januari 2023, undang-undang ini baru akan berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada tahun 2026. Masa transisi ini dimaksudkan agar seluruh komponen penegak hukum, akademisi, serta masyarakat dapat beradaptasi dengan substansi baru yang dibawa KUHP nasional tersebut.

Kalau melihat Latar Belakang dan Urgensi Pembaruan KUHP nasional yang dimaksud adalah menjadi sebuah keniscayaan yang merupakan kebutuhan mendesak karena hukum pidana yang selama ini digunakan bersumber dari sistem kolonial yang sudah tidak relevan dengan kondisi sosial-politik dan nilai-nilai bangsa Indonesia saat ini.
KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) disusun pada abad ke-19 dengan paradigma hukum kolonial yang tidak mencerminkan prinsip keadilan sosial, kemanusiaan, dan kedaulatan hukum nasional.

Dengan hadirnya KUHP baru, Indonesia berupaya melakukan dekolonisasi hukum pidana, menyesuaikan dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan nilai-nilai Pancasila. KUHP baru juga memuat pembaruan penting, seperti:

1. Dekriminalisasi dan kriminalisasi selektif terhadap sejumlah perbuatan.
2. Pergeseran orientasi pemidanaan dari pembalasan menuju rehabilitasi dan keadilan restoratif.
3. Pengenalan hukum pidana adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
4. Perumusan ulang delik terhadap negara dan masyarakat, menyesuaikan dengan konteks digital dan sosial modern.

Meski secara normatif merupakan capaian besar, implementasi KUHP baru tidaklah mudah. Ada sejumlah tantangan mendasar yang harus diantisipasi diantaranya yaitu :

1. Sosialisasi dan pendidikan hukum kepada aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat agar memahami norma-norma baru.
2. Sinkronisasi peraturan pelaksana dan sistem hukum pidana lainnya, seperti KUHAP, UU Pemasyarakatan, dan hukum acara pidana khusus.
3. Penyesuaian kurikulum pendidikan hukum agar generasi muda memahami filosofi, struktur, dan semangat KUHP nasional.
4. Perdebatan substansial terhadap beberapa pasal yang dianggap kontroversial, seperti delik penghinaan presiden, delik moralitas, dan kebebasan berpendapat.

Maka oleh sebab itu semua tantangan ini menuntut komitmen kolektif agar semangat pembaruan hukum tidak sekadar berhenti pada teks, tetapi menjadi praktik nyata dalam sistem peradilan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai babak baru hukum pidana Indonesia yang lebih berkepribadian, berkeadilan, dan berorientasi kemanusiaan. Namun, keberhasilan undang-undang ini tidak hanya ditentukan oleh redaksi pasalnya, melainkan oleh kesadaran hukum seluruh elemen bangsa dalam menegakkan hukum secara adil dan bermartabat.

Masa transisi menuju berlakunya KUHP baru adalah waktu emas untuk berbenah, memperkuat kapasitas, dan menyatukan visi penegakan hukum yang humanis. Sebab hukum bukan sekadar aturan, tetapi juga cermin keadilan dan peradaban bangsa.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum UMIBA Jakarta dan juga berkiprah sebagai Advokat.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *