Gawat, Dugaan Mafia Tanah yang Bernama H. Pariaman Menguasai Ratusan Hektare Lahan Tampa Ijin/ Dalam Kawasan di Kubu Rohil

Terpopuler2693 Dilihat

Mentengnews.comRokan Hilir:

Dugaan praktik penguasaan lahan secara tidak wajar dengan luas lebih kurang 400 Ha oleh salah satu tokoh masyarakat di Kubu, Rokan Hilir, menyeruak ke permukaan. Di tengah situasi sebagian masyarakat setempat kesulitan memperoleh lahan produktif, H. Pariaman justru disebut-sebut menguasai hingga ratusan hektare tanah, yang kini menjadi sorotan publik. Rabu (26/11/2025)

Isu bermula dari keluhan warga Kubu yang mempertanyakan asal-usul kepemilikan lahan luas atas nama H. Pariaman Cs. Mereka mendesak agar pihak terkait serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan menguasai lahan diatas kawasan atau lahan yang tidak memiliki ijin.

“Ini bukan sekadar penguasaan lahan, tapi sudah masuk pada indikasi mafia tanah. Ada konflik kepentingan yang harus diusut,” kata salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya (narasumber).

Warga menilai, dugaan keterlibatan pihak terkait ataupun pejabat di daerah dalam menguasai lahan didalam kawasan yang di miliki oleh H. Pariaman, diduga sudah menabrak prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.

” Ya, H. Pariaman sudah lama menguasai lahan sawit di daerah sini, tampa tersentuh oleh APH dan Pihak terkait, kamipun sangat heran, kenapa H. Pariaman tidak pernah tersentuh oleh Hukum, kepemilikan lahan sawit milik nya sudah sangat jelas melanggar hukum atau aturan yang ada di negara kita”, ungkap narasumber

Perlu kita ketahui bersama bahwa Sanksi hukum untuk perkebunan sawit di kawasan hutan tanpa izin adalah sanksi administratif dan, dalam kasus tertentu, sanksi pidana. Sanksi administratif dapat berupa penghentian usaha, denda administratif (Rp 25 juta per hektar per tahun), dan/atau paksaan untuk melakukan rehabilitasi hutan, serta penguasaan kembali lahan oleh negara. Jika pelaku usaha tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai batas waktu yang ditentukan, sanksi pidana dapat diterapkan.

Sanksi yang dikenakan

Sanksi administratif: Ini adalah sanksi utama bagi perkebunan yang ada sebelum UU Cipta Kerja disahkan dan belum memiliki izin kehutanan.

Penghentian sementara kegiatan usaha.

Denda administratif sebesar Rp 25 juta per hektar per tahun selama masa pelanggaran.

Paksaan untuk melakukan rehabilitasi hutan dan/atau penghentian usaha secara permanen.

Penguasaan kembali lahan oleh negara.

Pencabutan izin usaha.

Sanksi pidana: Sanksi ini dapat diterapkan jika pelaku usaha tidak menyelesaikan kewajiban legalisasi perizinan sesuai batas waktu yang ditentukan (2 November 2023).

Denda pidana yang dihitung berdasarkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat pemanfaatan lahan secara tidak sah.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler via WhatsApp dengan no 0853-5119-8999
H. Pariaman tidak menanggapi konfirmasi awak media (Ceklis Satu)/ tidak aktif, sampai berita ini diterbitkan.

Bersambung……….

(Red)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *