Muammar Alkadafi Raih Gelar Doktor Administrasi Publik, Tawarkan Model Kebijakan Baru untuk Pembangunan Desa

Terpopuler1826 Dilihat

Mentengnews.comTangerang Selatan:

Muammar Alkadafi resmi meraih gelar Doktor Administrasi Publik pada Ujian Akhir Disertasi yang digelar di Kampus Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/11). Ia dinyatakan lulus setelah berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji dan dinilai memberikan kontribusi kebaruan penting dalam kajian implementasi kebijakan desa di Indonesia.

Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi,
Dr. Meita Istianda, S.IP., M.Si.,
dengan Promotor:
Prof. Dr. Dra. Susanti, M.Si.,
Kopromotor I: Prof. Dr. Sadu Wasistiono, M.S.,
Kopromotor II: Dr. Mani Festati Broto, M.Ed.
Ujian turut menghadirkan Penguji Eksternal,
Prof. Dr. Slamet Rosyadi, M.Si., CIQaR., CRA, serta Penguji Internal,
Dr. Iqbal Miftakhul Mujtahid, S.IP., M.Si.
Disertasi yang Membuka Paradigma Baru Tata Kelola Desa
Dalam disertasinya yang berjudul: “EVALUASI TERHADAP PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA MANDIRI di KABUPATEN KAMPAR – RIAU”,

Muammar Alkadafi mengkaji efektivitas implementasi Program P3MD (Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) di enam desa lokasi studi di Kabupaten Kampar, Riau. Penelitian ini menyoroti berbagai persoalan pembangunan desa, termasuk rendahnya kapasitas aparatur desa, lemahnya tata kelola (transparansi–akuntabilitas), serta tumpang tindih kebijakan lintas kementerian.

Namun, temuan paling penting dari penelitian ini adalah tawaran “Kerangka Model Campuran (Mixed Approaches Model)”, sebuah model kebijakan baru yang menjadi novelty atau kebaruan utama disertasi.

Mixed Approaches Model: Kebaruan Akademik yang Dianggap Visioner
Muammar Alkadafi merumuskan Mixed Approaches Model sebagai hasil sintesis antara temuan empiris lapangan, teori implementasi kebijakan publik, dan prinsip tata kelola kolaboratif. Model ini menegaskan bahwa keberhasilan Program P3MD hanya dapat dicapai melalui kombinasi harmonis antara pendekatan top-down dan bottom-up, dalam sebuah ekosistem kolaborasi lintas aktor.

Model tersebut berdiri di atas empat pilar utama, yakni Tingkat Pemerintah Pusat (Top-Down) yang menetapkan regulasi makro, arah kebijakan nasional, dan alokasi Dana Desa sebagai panduan strategis; Collaborative Governance (Kemitraan Multi-Level) yang menghubungkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat–provinsi–kabupaten–desa, pendamping desa, BUMDes, LSM, akademisi, dan sektor swasta; Tingkat Desa (Bottom-Up) yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan melalui musyawarah desa, inovasi lokal, serta penetapan prioritas berbasis kebutuhan nyata; serta Transformasi Paradigma Ego-System menuju Eco-System melalui perubahan pola birokratis seragam menjadi ekosistem kebijakan yang adaptif, partisipatif, dan sesuai kondisi lokal (Different Policies Fit with Local Condition). Secara teoretis, model ini berakar pada pemikiran teori hybrid–collaborative governance, dan selaras dengan prinsip UU Desa tentang self-governing community dan local self-government.

Keempat tingkatan ini jika bekerja secara sinergis akan menghasilkan desa mandiri secara nyata—yang efektif, partisipatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Lima Kebaruan (Novelty) Penelitian
Penelitian ini menyumbang beberapa terobosan konseptual dan praktis, yaitu:
1. Integrasi Regulasi Nasional
Usulan pembentukan satu payung hukum tunggal (PP/Perpres) untuk menyatukan kebijakan lintas kementerian agar tidak tumpang tindih.
2. Desentralisasi Kewenangan Desa
Memberikan ruang lebih luas bagi desa untuk menentukan prioritas sesuai kebutuhan dan kearifan lokal.
3. Pergeseran Paradigma Tata Kelola
Dari ego-system (sektoral) menuju eco-system (kolaboratif lintas aktor dan lintas sektor).
4. Kebaruan Metodologis
Penggunaan Mixed Approaches Model (hybrid–collaborative governance) dan analisis multi-aktor dalam implementasi kebijakan desa.
5. Model Koalisi Advokasi
Menghadirkan konsep koalisi advokasi sebagai instrumen kolaboratif untuk memperkuat kapasitas kelembagaan desa dan kemandirian masyarakat.

Kontribusi Penting bagi Pembangunan Desa di Indonesia
Dalam paparannya, Muammar Alkadafi menekankan bahwa efektivitas P3MD tidak hanya bergantung pada Dana Desa, tetapi terutama pada: sinkronisasi regulasi lintas kementerian, kolaborasi multi-aktor, kapasitas kelembagaan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

Model yang diusulkannya dinilai mampu memperbaiki desain kebijakan desa ke depan agar lebih adaptif, partisipatif, dan berkeadilan sosial.
Apresiasi Penguji
Para penguji memuji kedalaman analisis, ketajaman argumentasi, serta kebaruan model yang ditawarkan.

Promotor menilai penelitian ini:
“Memberikan kontribusi teoritis dan praktis yang relevan untuk mempercepat terwujudnya desa mandiri dan berkelanjutan di Indonesia.”
Dengan demikian, Muammar Alkadafi resmi menyandang gelar Doktor Administrasi Publik bidang Analisis Kebijakan Publik.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *