Beri Kesaksian Palsu, BPPH Pemuda Pancasila Pekanbaru bersama Aliansi Masyarakat Pekanbaru Untuk Keadilan (AMPUN) akan Adukan Thomas Larfo Ke Polda Riau

Terpopuler1847 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru – Pemeriksaan saksi pada kasus OTT yang melibatkan para Terdakwa Abdul Wahid, Dani M Nursalam, Arief Setiawan, semakin menimbulkan tanda tanya besar.

Hal yang menjadi perhatian adalah Keterangan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Thomas Larfo Dimeira, pada sidang 20 Mei 2026 yang lalu.

Thomas menyatakan dalam kesaksian dibawah sumpah, adanya permintaan dari SF Hariyanto yang saat itu Wakil Gubernur, untuk membantu menyiapkan sejumlah uang guna keperluan renovasi rumah dinas Kapolda Riau, dan Thomas menghubungi Kadis PUPR saat itu Arief Setiawan untuk membantu menyiapkan uang sejumlah 300 jt rupiah.

Kemudian Thomas menerangkan bahwa penyerahan uang itu dilakukan disebuah hotel, yang pada saat dirinya membawa uang itu dihotel tersebut sudah ada Kapolda, Wagub SF Harianto, bersama rekanan swasta nya.

Sementara itu, keterangan terdakwa Arief Setiawan kadis PUPR yang saat itu diminta Thomas menyiapkan uang, justru menyampaikan penyerahan uang dilakukan dirumah dinas wakil gubernur SF Hariyanto, dua kesaksian ini sangat menarik dan menimbulkan tanda tanya.

Disisi lain, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam rilis media hari Sabtu 23 mei 2026, menyampaikan bahwa Kapolda tidak pernah terima uang yang dimaksud saksi tersebut pada persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bahwa terhadap keterangan ini, menjadi sebuah polemik ditengah tengah masyarakat, karena dalam persidangan kasus OTT Gubernur Riau ini, dua jendral disebut sebagai pihak yang ikut menerima uang dari peristiwa pidana ini.

Menanggapi hal itu, BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru bersama Aliansi Masyarakat Pekanbaru Untuk Keadilan akan menyampaikan Pengaduan Masyarakat kepada Polda Riau atas dugaan adanya Keterangan Palsu yang disampaikan dibawah sumpah pada persidangan kasus korupsi tersebut.

Hal ini merujuk kepada pasal 291 dan Pasal 373 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun jo Pasal 21 jo Pasal 22 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001.

Pemberian keterangan palsu dalam tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice dengan ancaman pidana 3-12 tahun penjara.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan keadilan, kami dari BPPH dan AMPUN, sebagai bahagian dari masyarakat Riau tidak ingin ada upaya upaya untuk merusak citra kepolisian, apalagi Kapolda, dan bahkan TNI pun dibawa-bawa.

Singgih Apriman Zen, SH sebagai Pengurus BPPH menyampaikan, bahwa saat ini tim sedang mengkaji secara hukum dan mengumpulkan data, dan Senin kita berencana langsung masukkan pengaduan masyarakat, selain itu kami juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk bertindak dan meminta majelis hakim bisa menetapkan tersangka saksi tersebut jika memang keterangannya dianggap palsu dan tidak benar.

Sementara itu, Roby selaku Koordinator AMPUN menyampaikan bahwa pemberian keterangan palsu itu sudah menciderai nama baik seseorang, apalagi ini sudah mencederai nama baik Kapolda Riau, maka kami, karena meragukan keterangan tersebut, sebagai masyarakat yang pro keadilan dan kebenaran akan menyampaikan juga pengaduan masyarakat terhadap saksi Thomas Larfo Dimeira tersebut, apalgi secara resmi Kabid Humas Polda Riau telah mengklarifikasi, dan DirKrimsus juga telah mengklarifikasi, hal itu sebagai dasar awal kami menyampaikan Pengaduan, tutupnya.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *