Forbina Nilai Bupati Aceh Barat Rusak Iklim Investasi

Daerah4566 Dilihat

Mentengnews.comAceh : Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), mengkritik keras instruksi Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, kepada Inspektorat untuk melakukan audit terhadap dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, sebagaimana diberitakan pada Senin, 3 Maret 2025. Nur mengingatkan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana CSR perusahaan swasta dengan tujuan tertentu.

Menurut Muhammad Nur, fungsi audit yang dilakukan oleh Inspektorat terbatas pada tugas internal pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) butir (b) dan (c) Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Barat. Fungsi ini hanya berlaku untuk urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dari Perangkat Daerah.

Nur juga menekankan bahwa sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat hanya berwenang melakukan audit terhadap keuangan negara atau daerah, sesuai dengan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Sedangkan dana CSR, yang diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, adalah milik perusahaan swasta, yang memiliki hak penuh untuk mengelola dana tersebut.

Lebih lanjut, Nur menegaskan bahwa jika ada dugaan penyalahgunaan dana CSR, perusahaan swasta yang merasa dirugikan dapat meminta audit kepada auditor independen atau akuntan publik tertentu, bukan kepada Inspektorat. Dalam dunia bisnis, audit semacam ini seharusnya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan, bukan oleh lembaga yang tidak memiliki dasar hukum untuk menangani masalah tersebut.

Nur mengingatkan Bupati Aceh Barat untuk lebih memahami peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak melanggar kewenangan yang ada, serta tidak merugikan dunia usaha yang sedang beroperasi di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *