Dana PIP Untuk Ringankan Biaya Pendidikan, GWI Riau Ingatkan Kepsek Agar Transparan

Terpopuler8928 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru : 

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada siswa tingkat SD, SMP dan SMA dari keluarga miskin atau rentan miskin menjadi sorotan organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau dan mengingatkan Kepala Sekolah agar meningkatkan transparansi.(04/04/2025).

Disampaikan Ketua GWI Riau melalui Kepala Bidang Pendidikan GWI Riau, Putra Rezeky, S.PdI bahwa penyaluran Dana PIP kepada siswa harus terbuka dan sesuai juknis, karna jika terjadi pelanggaran, tak menutup kemungkinan pihak sekolah berurusan dengan Hukum.

Menurutnya Kepala Sekolah harus lebih intens mengawasi pelaksanaan PIP apakah sudah sesuai ketentuan, mulai dari operator saat mendaftarkan siswa sebagai penerima PIP, pengajuan data siswa yang baru maupun siswa yang terdaftar, verifikasi, hingga pencairan dana.

“PIP ini harus jadi tanggung jawab bersama para pihak terkait agar tujuan dari PIP ini tercapai, dan ini jelas sangat membantu biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu, namun masih banyak keluhan dari siswa maupun orang tua.

‘Tentunya kami mengingatkan para Kepala Sekolah agar meningkatkan supervisi dan pengawasannya menerapkan sesuai ketentuan PIP, dengan lebih transparan agar tidak terjadi pelanggaran,” ujar Putra selaku pengamat dan pemerhati dunia pendidikan.

Lebih lanjut Putra menambahkan pihaknya akan intens mengawasi penyaluran PIP ke sekolah – sekolah yang ada di Provinsi Riau, dan akan berkordinasi ke pihak – pihak terkait jika terdapat pelanggaran.

“Perlu kami ingatkan kepada sekolah, jika dana bantuan untuk siswa yang susah ini diselewengkan, maka kami tak segan – segan untuk melaporkan Kepsek ke APH,” tegasnya.

– *Larangan Dana PIP* –
Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen, berikut larangan bagi pengelola PIP maupun pemangku kepentingan terkait:
1. Mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP.

2. Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP.

3. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua, atau wali penerima PIP.

4. Melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau negara.

*Sangsi di Dana PIP*
Penyelewengan Dana PIP dapat dikenakan sanksi Pidana.

Sanksi pelanggaran di PIP Dikdasmen berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024, meliputi:

1. Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan saksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikdasmen, berupa:

– Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

– Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP

– Tidak diberikan bantuan pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen.

2. Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi saksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.

Sanksi terhadap bank penyalur atau lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.** tim GWI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *