Maraknya Tambang Emas ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Beranikah APH Menindaknya

Daerah8371 Dilihat

Mentengnews.comIndragiri Hulu :

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kian menunjukkan dampak serius di berbagai daerah, terutama di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Praktik ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, karena lokasi PETI merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau ini dari masa ke masa terlihat subur menjamur bak tidak terjamah oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Dari informasi warga setempat, Aktivitas PETI sudah lama berlangsung, tampa tersentuh oleh APH, Senin (28/4/2025)

Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya kepada media ini mengatakan bahwa dirinya mengkritik sikap pasif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan ini.

Menurutnya, “Hingga kini belum ada upaya serius dari Forkopimda untuk membahas atau mencari solusi atas persoalan PETI. Semuanya seakan diam. Wajar jika masyarakat berpikir liar dengan situasi ini,” ujarnya

Dirinya menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas PETI mencerminkan inkonsistensi dalam komitmen pemerintah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

“Omong kosong bicara soal pembangunan ramah lingkungan kalau aktivitas perusakan seperti PETI dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik penampungan dan perdagangan emas ilegal berlangsung dengan terang-terangan. “Semua orang tahu siapa penampung emas dari PETI dan di mana lokasi mereka. Namun, seolah tidak ada penindakan yang nyata,” tambahnya.

Dari informasi yang didapat oleh Tim Investigasi awak media bahwa aktivitas PETI di Inhu berlangsung dibeberapa titik lokasi, diantaranya :

1. Kecamatan Lirik :
Terdapat di Desa Sialang Jaya.
Jumlah rakit / bocai ± 10 unit.

2. Kecamatan Peranap :
Terdapat di Kelurahan Peranap, Desa Simalinyang Tebing, Desa Gumanti, Desa Peladangan.
Jumlah rakit / bocai : ± 300 unit.

3. Kecamatan Pasir Penyu :
Terdapat di Desa Pasir Batu Mandi (daerah aliran sungai Indragiri).
Jumlah rakit / bocai : ± 30 unit.

4. Kecamatan Batang Peranap :
Terdapat di Desa Pesajian
Jumlah rakit / bocai : ± 100 unit.

5. Kecamatan Sungai Lala :
Terdapat di Desa Sungai Rakit (daerah aliran sungai Indragiri).
Jumlah rakit / bocai : ± 30 unit.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenai pidana.

“Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun. Artinya, bukan hanya pelaku PETI yang bisa dijerat hukum, tapi juga penadah atau pembeli emas dari tambang ilegal tersebut,”

Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Tim investigasi awak media berharap agar Aparat Penegak Hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. “Penegakan hukum atas PETI dan pihak-pihak yang terlibat harus segera ditangkap serta diproses secara hukum. Kepastian hukum dan rasa keadilan harus diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan,” pungkasnya.

Bersambung…..

(Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *