Mentengnews.com – Rokan Hilir:
Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin nampak dan bermunculan kasus-kasus yang terbongkar dari mulai Pejabat tinggi hingga bawah, kasus pemberantasan korupsi semakin di prioritaskan untuk di atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana Presiden Prabowo Subianto perintahkan jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan, dan bekerja dengan maksimal. Sabtu (30/8/2025)
Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Desa yaitu Desa Panipahan Darat Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir, Riau, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2023, salah satunya adalah banyak pekerjaan yang menggunakan Dana Desa (DD) Diduga di mark up kan bahkan diduga fiktif.
Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat ( Narasumber ) yang enggan disebutkan namanya.
Pada saat berada di Desa tersebut, Tim investigasi awak media sangat menyayangkan Kepala Desa Panipahan Darat Pasir Limau Kapas yang bernama Syofyar S.Pd, diduga selewengkan anggaran Dana Desa hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/ lokasi saat melakukan investigasi.
Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber ( Narsum ) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Panipahan Darat, diduga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan, bahkan Narsum menilai banyak laporan anggarannya yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya
Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa ke Desa Panipahan Darat Pasir Limau Kapas Tahun Anggaran (TA) 2023 mencapai Rp. 2.639.064.000
Informasi Penyaluran Dana Desa, pada Tahun 2023:
Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasikan dan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, bahkan ada beberapa kegiatan yang dilaporkan fiktif, adapun item kegiatan nya antara lain :
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 1.257.317.700 47.64
2 Rp 753.317.700 28.54
3 Rp 628.428.600 23.81
Detail data penyaluran:
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 146.359.300 + Rp. 92.478.200
– Pemeliharaan Jalan Desa Rp. 168.341.280 + Rp. 136.799.700 + Rp. 71.441.200 + Rp. 168.456.000 + Rp. 88.889.000.
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa Rp. 50.000.000
– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp. 1.500.000
– Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp. 470.420 + Rp. 542.530
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp. 123.764.750
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 1.500.000 + Rp. 10.000.000 + Rp. 38.000.000 + Rp. 1.500.000
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa Rp 3.000.000
– Keadaan Mendesak Rp. 504.000.000
– Penanggulangan Bencana Rp. 10.000.000
– Peningkatan kapasitas BPD Rp. 15.000.000
– Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 32.000.000
– Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp. 199.000.000 + Rp. 198.211.800
– Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp. 60.657.000
– Pembinaan PKK Rp 39.526.000
Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal, seolah-olah Masyarakat di bodohi oleh Kades Syofyar, tersebut.
Tim investigasi awak media berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena sudah jelas anggaran tersebut diduga di selewengkan oleh Kades Syofyar.
Senada dengan itu, Warga juga menuturkan bahwa Kepala Desa Panipahan Darat Pasir Limau Kapas yang bernama Syofyar, harus segera dilaporkan dan diperiksa oleh pihak APH karena diduga sudah menyalahgunakan anggaran dalam melaksanakan Kegiatan mencapai
Rp. 2.639.064.000, yang didanai oleh Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2023.
Desa Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mencatatkan diri sebagai penerima dana desa terbesar di wilayah Rohil pada tahun 2025. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJKP) Kementerian Keuangan RI, desa ini mendapat alokasi dana desa lebih dari Rp. 2 miliar.
Seharusnya, Dana sebesar itu dievaluasi kembali, karena kalau tidak diawasi dengan ketat oleh semua pihak, maka anggaran yang diduga diselewengkan pada tahun 2023 akan sama nasipnya dengan tahun ini (2025).
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Panipahan Darat Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir, terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.
Bersambung,,,………
(Red/Tim)