Mentengnews.com – Kuantan Singingi :
Oknum Kapos Kementrian Kehutanan di Pulau Petai Kabupaten Kuantan Singingi yang berinisial ‘ON’ diduga menjadi makelar pengurusan izin PBG, Ukkpl, izin PAL, Oknum tersebut saat ini masih bebas berkeliaran, hal ini dikatakan oleh Humas Yayasan Andalas Tuah Negeri yang enggan disebutkan namanya/ Narasumber (Narsum) kepada awak media. Selasa (19/11/2024)
Kemudian Narsum menerangkan bahwa ‘ON’ sebelumnya telah diminta bantuan oleh Pihak CV. Anugrah Cahaya Sawita (ACS) untuk melakukan pengurusan Izin yang tersebut di atas, dan dia menjanjikan Bulan Maret 2024 selambat lambatnya selesai, namun sampai saat ini apa yang dijanjikan oleh ‘ON’ sampai saat ini tak kunjung selesai bahkan tidak ada kejelasan.
Saya berharap Oknum Kementrian Kehutanan yang saat ini menjabat sebagai Kapos di Pulau Petai Kab. Kuansing tersebut dimutasi dan dicopot dari jabatan sehingga menjadi staf. Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera bagi PNS yang diduga terlibat sebagai makelar perizinan dan yang berkerja tidak sesuai dengan Tupoksi nya sebagai seorang pegawai, kata humas yayasan andalas Tuah Negeri
Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat dengan menjadi makelar perizinan dan ini tentunya harus menjadi perhatian yang serius oleh Pimpinannya, ujar Narsum
Perlu kita ketahui bersama bahwa Sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kehutanan, antara lain:
Hukuman disiplin ringan
Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis
Hukuman disiplin sedang
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan. Selain itu, juga dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat selama 1 tahun
Hukuman disiplin berat
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
PNS diwajibkan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan. Jika tidak ditaati, maka PNS akan dikenakan hukuman disiplin.
Pejabat yang berwenang menghukum disiplin PNS adalah: Bupati, Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV.
(Red)