Konferensi Pers BBPOM Pekanbaru dan Zoom Meeting Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang NATARU 2024 – 2025

Polri36 Dilihat
banner 468x60

Mentengnews.comPekanbaru :

Bertempat di Kantor Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Jalan Diponegoro, BBPOM mengadakan Zoom meeting sekaligus konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2024 – 2025 BBPOM. Jumat (20/12/2024)

banner 336x280

Dari pantauan media ini, acara dihadiri langsung oleh Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander, S.Farm, Apt.,M.H., turut juga hadir Perwakilan dari Polda Riau, Dinas Perdagangan, Bea Cukai, dan Dinas yang terkait serta awak media.

Dalam Konferensi pers nya dihadapan para tamu undangan yang hadir, Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander, menerangkan bahwa Pihaknya telah melakukan pengawasan sampai ke daerah- daerah yang rawan akan masuknya barang barang yang ilegal seperti didaerah perbatasan.

Kami juga menjalankan Komitmen Strategis, seperti Peningkatan kapabilitas pengawasan, Penggunaan teknologi pengujian mutakhir, Kerjasama internasional untuk meningkatkan kualitas pengawasan, Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan Peningkatan koordinasi dengan lembaga lain, papar Alex Sander

Hal ini dilakukan agar Masyarakat dapat terlindungi kesehatannya, sehingga kualitas setiap produk yang dipakai oleh masyarakat terjamin dengan baik

Kemudian Alex Sander menjelaskan bahwa BPOM dapat memberikan sangsi kepada pelanggar yang membandel, antara lain:

Sangsi Administratif
1. Peringatan tertulis.
2. Pembekuan izin edar.
3. Pencabutan izin edar.
4. Penghentian sementara produksi.
5. Penghentian sementara penjualan.

Sangsi Hukum
1. Denda maksimal Rp 1 miliar (Pasal 64 Undang-Undang No. 36/2009).
2. Penjara maksimal 5 tahun (Pasal 63 Undang-Undang No. 36/2009).
3. Pidana tambahan (misalnya, pencabutan izin usaha).

Sangsi Lainnya
1. Pemanggilan dan pemeriksaan oleh BPOM.
2. Pengumuman pelanggaran kepada publik.
3. Pemberhentian kegiatan usaha.
4. Pembayaran ganti rugi.

Selanjutnya Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dr. Taruna Ikrar, pada saat Zoom meeting nya menyampaikan dihadapan peserta zoom meeting nya menerangkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki 76 UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang tersebar di seluruh Indonesia. UPT BPOM bertugas mengawasi berbagai produk, antara lain:

Produk yang Diawasi
1. Obat-obatan (obat resep, obat bebas, suplemen kesehatan)
2. Makanan dan minuman (makanan olahan, makanan mentah, minuman)
3. Produk kesehatan (kosmetik, alat kesehatan, peralatan medis)
4. Produk bioteknologi
5. Produk tradisional (jamu, obat-obatan tradisional)
6. Produk impor

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengaturan keamanan, kualitas, dan keselamatan obat-obatan, makanan, serta produk kesehatan lainnya di Indonesia, pungkas dr. Taruna Ikrar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap produk pangan olahan untuk memastikan keamanan, kualitas, dan keselamatannya bagi konsumen, ujarnya

Lebih lanjut dr. Taruna Ikrar menerangkan beberapa aspek pengawasan, antara lain :

1. Bahan Baku : Memastikan bahan baku aman, tidak mengandung zat berbahaya, dan sesuai dengan standar.
2. Proses Produksi : Mengawasi proses produksi untuk memastikan kebersihan, sanitasi, dan pengendalian kualitas.
3. Kemasan dan Labeling : Memastikan kemasan dan labeling sesuai dengan standar, jelas, dan tidak menyesatkan.
4. Kualitas Gizi : Mengawasi kandungan gizi, vitamin, dan mineral untuk memastikan kesesuaian dengan standar.
5. Keamanan Mikrobiologis : Mengawasi keamanan mikrobiologis untuk mencegah kontaminasi bakteri, virus, dan jamur.
6. Penggunaan Bahan Tambahan : Mengawasi penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) seperti pewarna, pengawet, dan penyedap rasa.
7. Izin Edar : Memastikan produk memiliki izin edar dari BPOM.

Pengawasan intensifikasi Badan POM (BPOM) meliputi:

Pengawasan Produk
1. Obat-obatan dan vaksin.
2. Makanan dan minuman (termasuk produk impor).
3. Produk kesehatan (kosmetik, alat kesehatan).
4. Produk bioteknologi.
5. Produk tradisional (jamu, obat-obatan herbal).

Semua kegiatan rutin tersebut merupakan bagian dari kinerja BPOM untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam produk dari berbagai macam makanan olahan ataupun yang lainnya, kata dr. Taruna Ikrar

Pada saat Zoom meeting Kepala BPOM RI dr. Taruna Ikrar., didamping oleh Kepala UPT BBPOM Herlin Herlina, Deputi 4 Penindakan, Deputi 2, Inspektur Utama, serta Kepala BBPOM Seluruh Indonesia (Zoom meeting)

(Editor: Red/Daeng Johan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *