“Bangsat! Ketua Partai GERINDRA dan Anggota DPR RI dari Provinsi Riau ini Peras Kadernya Sendiri, Kasus Apa?”
Mentengnews.com – Pekanbaru :
Wajah, Nama Baik dan Harkat Martabat Pendiri sekaligus Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) kembali Tercoreng.
Kali ini, Wajah Jenderal Purnawirawan TNI Prabowo Subianto di Coreng oleh Kadernya sendiri, yang berasal dari Provinsi Riau.
Tak tanggung-tanggung, yang Mencoreng Wajah Presiden Republik Indonesia itu sekaligus yang Merusak Citra Partai GERINDRA adalah Ketua DPD Provinsi Riau, Muhammad Rahul.
Anggota Komisi III DPR RI itu diketahui Kerap melakukan Pungutan Liar (Pungli) yang sarat dengan unsur Pemaksaan terhadap Kadernya sendiri. Sebagai Ketua DPD Partai GERINDRA Provinsi Riau, Muhammad Rahul ternyata justru disinyalir Melakukan Praktek Haram Penerimaan Uang secara tidak wajar, alih-alih menggunakan istilah “Kontribusi” ternyata Kadernya sendiri di Peras, baik itu dalam rangka Memperoleh Dukungan sewaktu Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni pada saat pemberian Dukungan melalui Kertas B1 KWK, maupun Persyaratan untuk Mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua DPRD dan sebagai Ketua Fraksi Partai GERINDRA di Lembaga DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi.
Seperti contoh yang dapat dijadikan Barang Bukti (BB) Permulaan saat ini, yaitu berupa Surat Tanda Terima dari DPP Partai GERINDRA terhadap Berkas yang disampaikan oleh Haji JUPRIZAL SE M.Si, selaku Kader Senior Potensial, Pembesar Partai di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan yang saat ini berhasil Meraih suara terbanyak pada Kontestasi Pemilihan Umum (PEMILU) Legislatif tahun 2024 yang lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, yang merujuk atas Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA, dengan Nomor: 08-0174/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 itu Justru di Zholimi oleh “Orang Baru” Anak Kemarin Sore, Anak Ingusan yang “Terlanjur Beruntung” menduduki Jabatan sebagai Ketua DPD Partai GERINDRA Provinsi Riau.
Melihat Keprihatinan tersebut, Ketua Umum (KETUM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) turut menyampaikan sikapnya.
Menurut Larshen Yunus, sekalipun Permasalahan yang dimaksud adalah bahagian dari Sengketa Internal Partai, namun karena Berkas yang dijadikan Barang Bukti (BB) Permulaan sudah bocor keluar, mau tak mau Publik dipaksa untuk menghadirkan Solusi dan Keadilan atas Permasalahan seperti itu. Apalagi yang menjadi Pelakunya adalah Pejabat Aktif Negara!!! Anggota Dewan Kabupaten dengan Anggota Dewan Pusat.
Bagi Ketua Umum Relawan Garis Keras Prabowo Gibran itu, Kesewenang-Wenangan sangat tidak diperbolehkan, apalagi terjadi di “Rumah Sendiri”. Sebagai Simpatisan dari Partai GERINDRA, Ketum Larshen Yunus pastikan, bahwa Temuan seperti itu mesti di Jadikan Contoh, betapa Bobroknya Sistim Kepartaian di tangan Pemimpin yang Salah. Lalu apa yang terjadi? Rakyatlah yang akan rugi, Anggota Dewan yang dipilihnya justru terpaksa berbuat yang aneh-aneh, karena sebelumnya juga telah menjadi Korban Sistim yang tidak Beres di Internal Partai itu Sendiri. Istilah Sapi Perahan patut direnungi lagi, karena Biaya Habis bukan sekedar selesainya Pemilu, tetapi untuk menduduki Jabatan Pimpinan dan atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ternyata di Peras Juga, mesti ada Uang Ratusan Juta Rupiah diberikan kepada Ketua Partai yang bersangkutan, Wallahuallam Bissawab.
“Kalau yang bersangkutan tidak terima! maka kami sarankan Muhammad Rahul menempuh Jalur Hukum. Agar sekalian di Bongkar Peristiwa tersebut. Bayangkan saja, untuk mendapatkan SK dukungan sebagai Calon Kepala Daerah dari Partai GERINDRA, harus ada Setoran Uang Milyaran Rupiah, begitu juga untuk mendapatkan Jabatan Ketua Partai, Ketua DPRD dan Ketua Partai, Ratusan Juta Rupiah mesti diberikan kepadanya. Bapak ibu semua! Praktek Haram seperti ini banyak juga pihak yang Harap Maklum, tapi!!! sebagai Insan yang Mencintai Nama Baik dan Harkat Martabat Presiden Prabowo Subianto sekaligus Marwah Partai GERINDRA, sudah saatnya Kasus ini Kami Ramaikan! Jangan Karena dia sudah jadi Anggota DPR RI, bisa sesuka hati melakukan hal yang sangat bertentangan dengan Hukum! Mohon izin, kami dari DPP GARAPAN segera lakukan tindakan yang lebih serius lagi” ungkap Larshen Yunus.
Bertempat di depan Masjid MAKO BRIMOB POLDA Riau, Jalan Durian Kota Pekanbaru, hari ini, Jum’at Berkah (31/1/2025) Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu pastikan, agar secepatnya Muhammad Rahul memberikan Klarifikasinya. Jangan sampai muncul Stigma, bahwa “Orang Pak Prabowo Subianto” di Daerah justru bekerja sebagai Tukang Peras dan yang lebih parah lagi, Korbannya justru sesama Kader Partai GERINDRA itu sendiri.
“Apa tidak Rugi Pak Prabowo dan Partai GERINDRA? hanya karena sikap Arogan dan Merajuk yang tak mendasar dari Ketua Provinsi Riau, Justru memberikan Rekomendasi ke DPP, hingga akhirnya Dr H Suhardiman Amby di Pecat dari Jabatan Ketua DPC Partai GERINDRA Kabupaten Kuansing. Padahal publik semua ketahui, semenjak beliau, Partai besutan Presiden Prabowo itu jadi Pemenang, sampai akhirnya dapat Kursi Ketua DPRD, bukan sampai disitu saja, Dr H Suhardiman Amby juga berhasil keluar menjadi Pemenang Pilkada, tapi apa yang terjadi? Bupati Kuansing yang mau 2 Periode itu justru dipecat dari Jabatan Ketua Partai, benar-benar Ajaib Muhammad Rahul itu” tutur Aktivis Larshen Yunus.
Terakhir, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu pastikan, bahwa pihaknya segera mempersiapkan Gelombang Perlawanan, guna melakukan Pembelaan terhadap pihak-pihak yang menjadi Korban Zholim dari seorang Muhammad Rahul.
“Kami akan urus Tim untuk Langsung Sowan menemui Bapak Presiden Prabowo Subianto. Karena Kapasitas beliau sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai GERINDRA, tentunya akan Terkejut mendengar Peristiwa seperti ini. Selain itu, Aksi Demonstrasi juga turut dilakukan di depan Kantor DPP Partai GERINDRA di Jakarta dan upaya lainnya. Prinsipnya tetap sama, bahwa DPP GARAPAN setia digaris Perjuangan Rakyat, terutama dalam menjaga Marwah bapak Presiden Prabowo Subianto” akhir Ketum Larshen Yunus, didampingi Tim Advokasi Hukum Relawan Prabowo Gibran. (*)