LSM KOREK RIAU MINTA KAPOLDA TINDAK GALIAN C ILEGAL MILIK SAHLAN DI DESA BANGUN JAYA

Hukum & Kriminal3168 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru:

Yayasan MAPELHUT JAYA secara resmi melaporkan aktivitas galian C ilegal yang diduga milik Sahlan berlokasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu ke Polda Riau. (25/8/2025)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, mendesak Kapolda Riau agar segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin.

“Kegiatan galian C ini sudah jelas merusak lingkungan dan dijalankan tanpa izin resmi serta tidak memiliki dokumen UKL-UPL sebagaimana diwajibkan undang-undang. Karena itu kami meminta Polda Riau segera bertindak tegas menutup aktivitas ilegal ini dan memproses hukum pemiliknya,” tegas Miswan.

Aturan yang Dilanggar

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP/IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp1 miliar.

3. KUHP Pasal 55 & 56

Mengatur bahwa setiap orang yang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana dapat dijerat dengan hukuman yang sama.

Tuntutan LSM KOREK Riau

1. Polda Riau segera melakukan penyitaan alat berat dan menghentikan seluruh aktivitas galian C ilegal di Desa Bangun Jaya.

2. Memproses hukum pemilik usaha Sahlan beserta pihak-pihak yang terlibat dalam mendukung operasi tambang ilegal tersebut.

3. Memastikan adanya pemulihan lingkungan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai kegiatan ilegal dibiarkan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat tanpa ada tindakan hukum. Tegakkan aturan dengan tegas!” tutup Miswan.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *