Mentengnews.com – Kampar – Riau:
Kapolda Riau Irjen. Pol. Hery Heryawan., sangat cinta lingkungan, tapi sebaliknya APH Setempat terkesan menutup mata dengan adanya pengrusakan lingkungan dengan adanya pembiaran aktivitas Galian C yang berada di Desa Koto Tuo Kec. XIII Koto Kampar, yang diduga kuat milik Ujang Bengkui. Rabu (10/9/2025)
Saat tim investigasi awak media melakukan investigasi nya beberapa waktu yang lalu, terlihat alat berat jenis ekskavator CAT 320 Tahun 2005, masih bebas berkerja, kegiatan ini benar-benar merusak lingkungan, bagaimana tidak, kegiatan dilokasi penggalian sudah tampak seperti danau.
“Benar pak, kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama, kalau tak salah dari tahun 2005 sampai saat ini, awal nya tempat galian C ini bukan milik Ujang Pengkui, namun saat ini dia pemiliknya”, ujar salah satu warga setempat (narasumber) yang enggan disebutkan namanya.
Kami masyarakat disini sangat heran, kenapa pihak kepolisian dan dinas terkait tidak pernah melakukan tindakan hukum yang tegas kepada Ujang Pengkui, padahal aktivitas yang dilakukan oleh nya selain merusak lingkungan juga sudah meresahkan masyarakat, akibat kegiatan nya, jalan jalan rusak, belum lagi kalau musim kemarau jalan jalan disini berdebu, kata narasumber.
Dari pantauan tim investigasi awak media, aktivitas galian C yang diduga ilegal ini, setiap hari nya berlasung mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB, Informasi lain yang dihimpun dari berbagai narasumber, Ujang Pengkui memulai kegiatan yang diduga ilegal ini mulai dari tahun 2005 sampai tahun 2019, akan tetapi dirinya mengurus perijinan pada tahun 2019.
Dari tahun 2019 sampai saat ini tahun 2025, Ujang Pengkui melakukan aktivitasnya dengan menggunakan Perusahaan yaitu PT. AWE (Alas Waktu Emas), dengan direktur nya seorang “Purn. Aparat”, dengan luas lahan 50 Ha. Biasanya hasil galian C ini diangkut menggunakan Mobil Dum truk atau pun Fuso tronton.
Lebih lanjut Tim investigasi awak media, mendapatkan informasi dari masyarakat (narasumber) bahwa dari 50 Ha lahan yang dikelolanya, baru 20 Ha saja yang baru bersurat SKT sisanya diduga belum memiliki surat, dan dirinya membeli tanah dari masyarakat setempat. Ujang Pengkui diketahui berdomisili di dusun 2 Koto Tuo Kec. 13 Koto Kampar.
Biasanya, hasil aktivitas Galian C yang diduga Ilegal ini, ditampung di lokasi Estofel (Tempat penumpukan sementara) milik PT. AWE di Kec, Batu Bersurat.
Tim investigasi awak media dan masyarakat sangat menyayangkan karena dampak dari aktivitas Galian C milik Ujang Bengkui ini mengakibatkan Kerusakan Infrastruktur Jalan yang sangat parah, Rusak nya lahan produktif seperti ada nya kubangan besar yang akan berdampak pada lahan perkebunan & pertanian di sekitar nya, serta pencemaran air.
Dilokasi ini (Dusun 1 Desa Koto Masjid Kec. XIII Koto Kampar) tim investigasi awak media juga menemukan aktivitas perambahan hutan yang sangat brutal, diduga kuat lahan yang dirambah merupakan lahan HPT, yang diduga di miliki oleh oknum Anggota DPRD Kampar An. inisial F Dt S N, dan M L (Pengusaha Sawit), serta diduga melibatkan Oknum dari TNI dari kodim setempat.
Lahan yang sudah dirambah tersebut, kini sekitar 50 ha, sudah ditanami pohon sawit yang diduga berumur 1,5 – 2 tahun.
Kami berasumsi (tim investigasi awak media), aktivitas ilegal ini sangat kuat aroma adanya campur tangan oleh oknum-oknum APH, karna sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari APH ataupun dinas terkait.
Untuk itu kami dari tim investigasi media berharap Kapolda Riau dan Kapolres Kampar, untuk segera turun ke lokasi tambang galian C dan perambahan hutan diduga di kawasan HPT, yang diduga ilegal tersebut karna keberadaannya sudah sangat meresahkan Masyarakat dan segera tangkap semua yang terlibat.
Catatan Redaksi:
Perlu kita ketahui bersama bahwa,” aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,”.
Sanksi bagi perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bersambung,,,,,,……
(Tim)