Mentengnews.com – Kepulauan Meranti:
Ratusan hektare hutan di wilayah hukum Polres Meranti, tepatnya di Desa Tanjung Peranap, Kampung Balak, Kab. Kepulauan Meranti, diduga kawasan hutan tersebut dirambah pembalak liar sejak lama. Para pembalak liar (Ilegal Logging) seolah- olah kebal hukum karena aktivitas nya sampai saat ini masih bebas beroperasi. Minggu (18/10/2025)
Dari pantauan media ini, tampak dengan jelas aktivitas ilegal logging yang diduga tidak memiliki izin berasal dari hutan yang dilindungi di Desa Tanjung Peranap. Kayu- kayu tersebut setelah dipotong dengan ukuran yang telah ditentukan kemudian dilepaskan di aliran sungai sungai kecil, yang ada di Desa Tanjung Peranap, selanjutnya diangkut menggunakan mobil lalu di letakkan di panglong di sekitar wilayah Meranti.
Menurut informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media menyebutkan bahwa kayu balok yang ada di aliran sungai sungai kecil tersebut diduga dimiliki oleh Reno dan Edi. Kedua orang tersebut sudah lama melakukan aktivitasnya tampa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat.
“Kami disini sangat menyesalkan kenapa Aparat Penegak Hukum setempat melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut”, ujar warga.
Ya pak, hampir setiap hari nya kayu-kayu balok diduga milik Reno dan Edi, lalu lalang di aliran sungai disini hampir setiap hari, kedua orang tersebut di Desa Tanjung Peranap, memang sudah terkenal dengan aksi nya dan anggota nya melakukan aktivitas ilegal logging, namun kenapa tidak ada penindakan oleh Pihak Polres Meranti atau pun Polsek setempat. Ini ada apa? Pungkasnya.
Kepada media ini, Kami sangat berharap kepada Kapolres Kep. Meranti dan jajarannya agar segera menindaklanjuti adanya aktivitas ilegal logging di wilayah kami. Hal ini demi kelangsungan hidup untuk menjaga ekosistem hutan dan Segera tangkap perusak hutan diduga atas nama Reno dan Edi, yang sudah lama beraktivitas yang dari dulu kebal hukum.
Catatan Redaksi :
Perlu kita ketahui bersama bahwa :
– Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
pelaku kejahatan illegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E J
. Meski sanksi tersebut bisa dibilang cukup berat, faktanya penegakan hukum pidana illegal logging belum dilakukan dengan maksimal, hal ini tentunya harus menjadi PR yang berat kepada para penegak hukum
Bersambung…..
(Abde/Tim)










