GALERI FOTO

Desember 5, 2024

MENTENG NEWS

REPRESENT EVENTS COMPLETELY, POORLY, AND TRUSTED

Pelantikan Kepsek SMA Di Riau, Diduga Cacat Hukum dan Ganjil

mentengnews.com – Pekanbaru – Sebanyak 226 orang kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK Negeri se Riau pada hari Rabu, 27 Desember 2023, dilantik Gubernur Riau di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Pekanbaru. Pelantikan dipimpin Plh Asisten III Sekdaprov Riau, Aryadi yang mewakili Gubernur Riau. Hadir juga Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Edi Rusma Dinata, Kepala Bidang SMA Pahmijan dan Kepala Bidang SMK Arden Simeru. Kamis (28/12/2023)

Dari informasi Nara sumber (Narsum) media ini terima, yang tidak ingin disebutkan namanya, Ada hal yang janggal pada pelantikan beberapa Kepala Sekolah yang menurutnya pelantikan itu dianggap tidak sah atau batal.

Yang Pertama Calon Kepala Sekolah SMA inisial AL yang ada di wilayah Bengkalis, dirinya (AL) telah menerima undangan resmi dari Dinas Pendidikan yang ditandatangani Kamsol Kadisdik Propinsi Riau menurut informasi dari beberapa Kepsek yang dilantik saudara Al menghadiri acara tersebut namun nama yang bersangkutan tidak disebutkan pada saat pelantikan atau tidak jadi dilantik.

Yang kedua ada Calon Kepala Sekolah dengan inisial DS tidak hadir pada saat pelantikan karena sedang berada diluar negeri melaksanakan Ibadah yang tentunya telah mendapat izin dari Kepala Dinas Pendidikan namun namanya DS disebutkan untuk dilantik pada SMA 4 Mandau hal ini jelas adanya miskomunikasi antara dinas Pendidikan dengan DS sehingga pelantikan menjadi tidak Sah karena DS tidak diambil sumpah karena tidak menghadiri pelantikan tersebut, terang Narsum

ketiga ada beberapa Kepala Sekolah yang informasinya hadir saat pelantikan namun akan mengundurkan diri karena tempat calon kepala Sekolah dilantik sangat jauh dari Tempat tinggal dimana beliau dilantik.

Tiga poin diatas menunjukkan pelantikan tidak relevan dengan ucapan Bapak Gubernur Riau dalam menempatkan Pejabat atau Kepala Sekolah. Karena, ASN merupakan figur penting dalam menjalankan pelayanan publik maupun pemerintahan dan pembangunan.

Pejabat yang dilantik harus penyelenggara pemerintahan dan bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi dalam memberi pelayanan publik,

Akan tetapi, pelantikan dinilainya tidak mempertimbangkan dampak yang akan menimbulkan citra yang buruk di Dunia pendidikan Provinsi Riau dan pembahasannya terkesan tergesa- gesa yang harusnya dibahas terlebih dahulu oleh Baperjakat secara komprehensif agar agar tidak mempengaruhi kinerja Kepala Sekolah dalam melakukan tugasnya sehingga tidak berdampak terhadap kualitas/ mutu Pendidikan di Provinsi Riau, tutup Narsum.

(**

 

About The Author