Mentengnews.com – Pekanbaru – Masih adanya oknum aparat yang disinyalir/ diduga membekingi aktivitas penjualan minyak solar ilegal memakai jerigen ataupun partai besar dengan menyediakan gudang untuk aktivitas penampungan minyak solar subsidi, menjadi salah satu pemicu masih maraknya aktivitas ilegal tersebut, Selasa (9/1/2023)
Kondisi ini diperparah dengan terbukanya peluang pasar ilegal penjualan minyak subsidi. Pembenahan secara komprehensif sangat diperlukan untuk menghentikan aktivitas yang terbukti telah merugikan Negara dan Masyarakat khususnya pengguna BBM minyak solar subsidi yang terutama digunakan oleh mobil lintas, dan pada saat mereka ingin membeli ke SPBU kerap antri dan terkadang habis,
Dari telusuran dan informasi yang didapat kan oleh Media ini dan rekan rekan media lainnya, ada salah satu mafia yang berinisial (Ri) yang dengan santainya menjalankan aktivitas ilegalnya tampa tersentuh hukum, dan setelah beberapa awak media menyelusuri nya benar saja ada diduga kuat oknum aparat berinisial (Dg) yang membekingi aktivitas ilegalnya,
Terkait hal tersebut, saat dimintai tanggapan nya Ketua Humas Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Riau Daeng Johan mengatakan bahwa,” aktivitas ilegal ini sangat disesalkannya kenapa masih ada, Saya meminta kepada Pihak Aparat Kepolisian dalam hal ini Polsek setempat (Polsek Payung Sekaki) agar segera menertibkan aktivitas penampungan minyak solar ilegal di wilayah hukumnya,
” Kalau aktifitas ini dibiarkan maka akan menjadi salah satu pemicu sulit nya pengguna minyak solar subsidi untuk mendapatkannya karena sudah di monopoli oleh penjual minyak solar ilegal di seputaran Jalan Arengka II demi mendapatkan keuntungan yang besar tampa memikirkan dampak dari penjualan nya yang banyak merugikan Konsumen/ pengguna minyak solar subsidi,” tegas Daeng Johan
” Dari informasi yang saya dapatkan, biasanya para pemain minyak solar ilegal bermain dengan cara membeli minyak solar ke SPBU menggunakan mobil truck/ pribadi dengan cara di langsir, kemudian disalin ke jerigen jerigen ataupun langsung ke gudang penampungan kemudian dijual kepada mobil mobil perusahaan atau pun mobil yang melewati jalan arengka II. Aktifitas ilegal ini, di jadikan lahan bisnisnya yang seolah-olah kebal hukum,” pungkas Daeng Johan
Padahal sudah jelas pihak pertamina melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud dijual kembali.
Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. memperjual belikan kembali BBM tersebut, Melanggar aturan niaga BBM, Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, Dan denda maksimal Rp 30 miliar, tutup Daeng Johan
More Stories
Lapor Pak Kapolda,,!! Pelaku Pembalakan Liar Di Desa Sungai Linau Kebal Hukum, Diduga Pengurus Lahan Desa dan UPT KPH TerlibatÂ
Gawat,,!! Diduga Kuat Kapus Pandau Jaya Eka Suyanti Selewengkan Dana BOK, WhatsApp Wartawan pun Diblokirnya
Berita Tendensius Terhadap Dirinya, Saudara Hondro Akan Ambil Langkah HukumÂ