Syafrizal Meminta Pemko Pekanbaru Segera Memperbaiki Jalan Yang Rusak Di Wilayah Kecamatan Marpoyan Damai 

Terpopuler1 Dilihat
banner 468x60

Mentengnews.comPekanbaru – Kerusakan Jalan di Kecamatan Marpoyan Damai Kelurahan Wonorejo khusus nya di sepanjang jalan Taskurun dan Belimbing menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Sebab, selain dapat menghambat mobilitas warga, kerusakan jalan yang terjadi di wilayah ini juga berpotensi dapat membahayakan keselamatan pengendara, Minggu (4/2/2024)

banner 336x280

Saat ditemui dikediamannya di Jl. Taskurun Tokoh Pemuda Kec. Marpoyan Damai Syafrizal kepada Media ini mengatakan bahwa dirinya meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar segera menindaklanjuti keluhan dari masyarakat terkait kerusakan Jalan tersebut sebelum memakai lebih banyak lagi korban jiwa,

” Kondisi Jalan Taskurun dan Belimbing mengalami kerusakan yang cukup parah. Mulai dari kerusakan berupa jalan yang berlubang hingga aspal yang sudah banyak mengelupas,” tambahnya

Menurut Syafrizal, kerusakan di jalan tersebut sudah terjadi selama beberapa tahun dan belum mendapat penanganan serius dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Untuk meminimalisir kerusakan yang terjadi, Syafrizal bersama dengan beberapa Warga tempatan sesekali harus bekerja secara mandiri untuk memperbaiki dan menutup lubang-lubang yang banyak ditemukan di sepanjang jalan tersebut.

Hal ini dilakukannya untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dialami oleh pengendara. Sebab, tidak jarang ada pengendara yang jatuh hingga mengalami luka cukup parah akibat menghantam lubang di jalan tersebut, kerusakan jalan ini juga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengendara, kata Syafrizal

Lebih lanjut Syafrizal menerangkan bahwa,” Perbaikan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). Hal itu tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

” Jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak atau berlubang, berdasarkan Pasal 273 UU No.22/2009 sudah sangat jelas disebutkan sanksi jalan rusak atau sanksi jalan berlubang untuk Pemda,” ujar nya

Dengan aturan tersebut, maka korban kecelakaan lalu lintas di area jalan yang rusak bisa menggugat pemerintah. Lebih jelasnya bisa dibaca kembali aturannya dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tutup Syafrizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *