Mentengnews.com – Kuantan Singingi – Polsek Logas Tanah Darat menerima laporan dari SP (41) atas dugaan penggelapan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 juncto Subsider. Kamis (7/3/2024).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., kepada wartawan melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Nyus Pendri, menjelaskan “Kronologis berawal Pelapor, SP (41), mengklaim bahwa terlapor HFE, datang ke rumahnya pada Senin, 20 November 2023, untuk merental sebuah mobil Mitsubishi L300 tahun 2006 berwarna hitam di desa Perhentian Luas, dengan kesepakatan rental selama 2 bulan seharga Rp. 4.000.000 per bulan,” jelas Kapolsek.
“Namun, setelah 2 bulan, HFE telat membayar dan ingkar janji. SP (41) mencoba menghubungi HFE melalui telepon dan pesan WhatsApp selama 1 minggu berturut-turut untuk menanyakan mengenai kelanjutan rental, namun tidak pernah mendapat respons. Meskipun nomor telepon dan WhatsApp HFE masih aktif, SP (41) mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah ),- atas kejadian tersebut SP (41) melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut,”
“Polsek Logas Tanah Darat telah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi, tanda bukti laporan, mencatat saksi-saksi, serta menerima barang bukti. Kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh Mapolres Kuansing,” tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing