Merasa Aman Pelaku PETI Bebas Beroperasi Di Gunung Kesiangan Tanpa Tersentuh Hukum

banner 468x60

Mentengnews.comBENAI – Pelaku Penambang Emas Ilegal (Peti) di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai kembali merasa ‘aman” beroperasi.

Yang Diperparah Aktifitas Peti, hanya berjarak sekitar 50 meter dari kediaman kepala desa Gunung kesiangan Firdaus. Hebatnya lagi, lokasi Peti tidak juah dari pinggir jalan aspal.

banner 336x280

Menurut salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, lokasi Peti itu dulunya merupakan lahan persawahan tapi sekarang berubah menjadi lahan penambangan emas. “Ujar Warga Gunung Kesiangan

Banyak dampak negatif akibat aktivitas pertambangan. mulai dari kerusakan ekosistem diarea sekitar lokasi, pencemaran udara, penurunan kualitas sungai, konversi hutan, pendangkalan sungai munculnya lubang-lubang besar dan abrasi tanah. yang lebih parah lagi Peti dikelola ditengah tengah pemukiman penduduk. seperti yang terdapat di wilayah Desa Gunung Kesiangan, Benai, Kuansing. Selasa, (05/03/2024)

Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Seorang masyarakat Kecamatan benai, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan kekhawatirannya kepada media. Ia menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak tegas dalam mengatasi masalah ini. “Jika dibiarkan, aktivitas PETI akan semakin merajalela dan meresahkan masyarakat, apalagi telah terbukti merusak lingkungan dan saya juga menyayangkan aktifitas yang berada di belakang rumah Pak Woli,” tegasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *