Mentengnews.com – Pekanbaru :
Beredar kabar seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Imigrasi Provinsi Riau yang bernama Inisial ‘MJK’ diduga melakukan pengrusakan dirumah RRA. RRA kepada awak media beberapa waktu yang lalu mengaku telah dinikahi siri oleh MJK. Minggu (31/3/2024)
Hal tersebut terungkap saat RRA membuat Laporan resmi di Polsek Sukajadi Kota Pekanbaru terkait Pengrusakan beberapa peralatan Rumah Tangga yang ada di Rumahnya yang diduga dilakukan oleh MJK.
Kepada media ini, RRA menjelaskan bahwa dirinya telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian yang bernomor LP/B/47/3/2024 SPKT Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru Polda Riau tanggal 13 Maret 2004 pukul 15.44 yang lalu,
Lanjutnya, RRA menerangkan bahwa,” pada Hari Jumat Tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB diketahui dengan terlapor atas nama MJK pulang kerja saya melihat pintu kamar dalam keadaan rusak dan lepas dan juga mendapati kamar saya sudah berantakan serta barang-barang yang ada di dalam kamar rusak, Kata RRA
Kemudian, Saya mendapati serta melihat lemari pakaian plastik dalam keadaan hancur, meja hias dalam keadaan pecah, hairdryer dalam keadaan pecah, koper dua buah dalam keadaan pecah, baju dalam keadaan bolong-bolong, tas jalan dua buah dalam keadaan rusak, kipas angin dalam keadaan patah dan rusak, terang RRA
” Kejadian pengrusakan tersebut dilakukan oleh MJK dirumah Saya yang beralamat di Jalan Balam, Gg. Puyuh, Kampung Melayu, Sukajadi, Kota Pekanbaru,” kata RRA
” Lebih lanjut RRA kepada media ini menerangkan bahwa mantan suaminya itu saat ini berkerja di Kantor Imigrasi Provinsi Riau aktif, saya istri dari pernikahan sirinya, dan selama ini hubungan kami diduga tidak diketahui oleh istri sahnya,” ungkap RRA.
Dari laporan yang saya ajukan, terkait hal pengrusakan tersebut termasuk dalam dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, jelas RRA.
Untuk kita ketahui bersama bahwa,” bila seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang ingin menikah lagi alias beristri dua, harus memperoleh izin dari istri pertama dan pejabat terlebih dahulu. Permintaan izin sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis dan apabila tidak memenuhi syarat maka kembali kembali ke PP (Peraturan Pemerintah) No. 94/2021 berkaitan dengan sanksi,” red.
Terkait hal tersebut, media ini mewakili media lainnya mencoba mengkonfirmasi MJK melalui WhatsApp nya no. 0812-1218-1xxx beberapa waktu yang lalu dan MJK membantah semua apa yang dikatakan oleh RRA.
” Semua itu Hoax, dan Saya tidak pernah melakukan hal itu (Pernikahan Sirih) dan Terkait Buku surat pernikahan Sirih itu bukan Saya yang menandatanganinya, bisa di cek kebenarannya, tanda tangan itu tidak tanda tangan saya,” tegas nya sambil menyudahi konfirmasi dengan awak media
Melalui telpon selulernya, kepada media ini MJK katakan bahwa dia akan menjumpai awak media secara langsung tapi sangat disayangkan, janji mau ketemu diabaikan oleh MJK sampai saat ini dan dihubungi oleh awak media pun MJK tidak lagi merespon, Sampai berita ini diterbitkan
(Tim)