Pasca Pemilu 2024, Keluarga Besar DPD LLMB Siak dan DPD Khusus LLMB Hangtuah Siak Sri Indrapura Kab. Siak ajak masyarakat hormati hasil Pemilu dan jaga situasi tetap kondusif.
Mentengnews.com – Siak – Hasil rekapitulasi Pemilu 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, penting untuk menghormati hasil Pemilu.
Dalam kesempatannya beberapa hari yang lalu, Datuk Evan Putra selaku Panglima Tengah DPD Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Kab. Siak, yang berkedudukan di Kota Perawang Kab. Siak mendukung, mengajak serta menghimbau Masyarakat Provinsi Riau untuk menghormati Hasil Pemilu 2024 dengan tidak melakukan Aksi – aksi anarkis atau perbuatan dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu kondusifitas situasi Kamtibmas di Provinsi Riau, Jika ada hal – hal yang dianggap permasalahan/sengketa dalam hal tahapan Pemilu 2024, maka tolong dilaporkan dan dipercayakan kepada pihak yang berwenang untuk dapat diselesaikan dengan cara yang sebaik – baiknya dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kemudian juga mengajak masyarakat Riau agar tidak mudah terpengaruh dengan isu – isu negatif yang bersifat Provokatif baik di Medsos maupun di Media Online serta Media Elektronik yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, mari bersama – sama kita bersatu kembali menjaga Provinsi Riau ini untuk tetap aman dan kondusif.
Selain itu,Datuk Sulaiman Selaku Plh DPD Khusus Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Hangtuah Siak Sri Indrapura Kab. Siak, yang berkedudukan di Kota Siak Sri Indra Pura Kab. Siak mengatakan, Pemilu merupakan hasil dari proses demokrasi yang telah diperjuangkan dengan luar biasa. “Baik yang menang maupun kalah semua kita hargai karena mereka semua adalah aktor-aktor demokrasi,” ucapnya.
“Dengan adanya mereka (peserta Pemilu), demokrasi bisa terpelihara dengan baik. Inilah yang perlu kita ingat.” tambah Datuk Sulaiman
Lanjutnya, dalam hal adanya peserta Pemilu yang tidak menerima hasil penetapan KPU. Maka, konstitusi dan undang-undang (UU) menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh peserta Pemilu.