” Hak sebagai konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/ 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.”
Mentengnews.com – Pekanbaru :
Sparepart diduga palsu beredar di Kota Pekanbaru. Gudang penyimpanan sparepart diduga palsu tersebut tidak memiliki kode SNI dan dimasukkan tanpa dokumen pajak sehingga merugikan negara dan khususnya konsumen.
Di pasaran, harga sparepart diduga palsu dijual dengan harga tak jauh berbeda dengan harga yang asli. Masyarakat pun diharap waspada dan jeli agar tidak menjadi korban. Sebab distribusi sparepart diduga palsu tersebut sudah beredar luas di sejumlah Kota Pekanbaru. Sabtu (27/4/2024)
Dari pantauan Media ini, berdasarkan informasi dari Masyarakat, tim media ini melakukan survey dan mendapati salah satu rumah di Perumahan Pondok Mutiara Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru melakukan aktivitas yang mencurigakan.
Selanjutnya, media ini mencoba untuk menggali informasi kepada salah satu masyarakat sekitar tentang aktivitas yang dilakukan dirumah tersebut.
” Aktivitas disini sudah berlangsung lama pak, memang benar informasi nya di rumah tersebut sering sekali mobil mobil keluar masuk rumah tersebut membawa sparepart yang diduga palsu serta kami menduga adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan distribusi barang tanpa seizin (tanpa label SNI),” paparnya salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana diketahui bahwa segala hal dalam pendistribusian barang harus seizin dalam Badan Standarisasi Nasional Indonesia (BSNI),red.
Selanjutnya media ini mencoba mendalami informasi dan berharap agar adanya kerjasama dengan pihak Kepolisian Kota Pekanbaru untuk melakukan kontrol, apabila ditemukan benar adanya patut kita pertanyakan apakah Kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Payung Sekaki sudah mengetahui atau bahkan sengaja menutup mata dengan aktivitas yang mencurigakan ini.
Kegiatan hal hal tertutup seperti ini sudah seharusnya tersentuh oleh Bhabinkamtibmas bukan dilakukan pembiaran. Siapa tau kegiatan tersebut berlawanan dengan aturan Undang undang. Polisi harus menunjukkan sikap Polisi yang Presisi kepada masyarakat secara kompeten.
Perlu kita ketahui bersama jika benar ini diduga sparepart palsu tentunya sudah melanggar UU NO 8 TAHUN 1999, Masyarakat atau konsumen berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang dijanjikan dan tidak KW (Palsu)
Hal yang paling utama bagi masyarakat/ konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Sebagai contoh apabila ada cacat atau kekurangan pada barang, produsen berkewajiban untuk memberi informasi kepada konsumen dan jangan sampai barang (sparepart palsu) dikatakan asli. Red.