Kadiv Litbang DPP Gakorpan Ariani,SH Minta Polda Riau Jangan Tutup Mata dengan Penambang Ilegal
Maraknya Penambang Ilegal di Riau Kadiv Litbang DPP Gakorpan Dra.P Ariani,SH Minta Polda Riau Tindak Tegas Penambang Ilegal
Mentengnews.com – Kampar :
Diduga Kuari tidak memiliki izin usaha melakukan penambangan secara terang-terangan, kejadian tersebut di ketahui oleh kadiv litbang Gakorpan Ariani bersama beberapa awak saat melintas di pasir putih desa baru, kecamatan siak hulu kabupaten kampar riau. Senin (1/4/2024)
Menurut keterangan Kadiv Litbang Gakorpan (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) Dra P Ariani,SH bahwa pengawas penambangan atau galian tersebut saat di konfirmasi dan juga menunjukkan surat izin usaha galian tersebut pengawas tidak dapat menunjukkan justru mengelak.
“Saat saya dan beberapa media bertemu dengan pengawas yang tidak mau di sebut namanya ingin konfirmasi namun pengawas mengelak dikarenakan adanya beberapa media”.Terangnya
Ariani juga meminta pihak kepolisian khususnya Polda Riau untuk menindak tegas penambang ilegal, “saya meminta kepada pihak terkait khususnya Polda Riau dan Dinas lingkungan hidup untuk menindak tegas penambang ilegal supaya tidak terkesan pihak aparat hukum membiarkan pengusaha tambang ilegal mengangkangi peraturan dan ketentuan UU yang berlaku”.tegasnya
Di lokasi tambang, Ariani juga menghentikan alat berat yang sedang bekerja dan meminta pengawas menghubungi pengusaha penambang untuk menunjukkan surat izin usaha.
Perlu kita ketahui bersama, jika Tambang tersebut ilegal maka Para pelaku akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, tandasnya.
Rls*
(Tim)