Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Mentengnews.com – Kandis :
Pabrik kelapa sawit LSP yang berada di kampung Libo jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada hari Jumat tanggal 16/02/2024, diduga membuang limbah cair oleh pabrik ke sungai sei gelugur yang mengakibatkan masyarakat resah oleh karena pengelola pabrik tersebut diduga sengaja membuang limbah cair ke sungai
Akibat limbah cair pabrik tersebut mengakibatkan air sei gelugur mengalirkan air hitam pekat dan ratusan ikan juga ikut mati dan sekarang sudah keadaan membusuk
Dari laporan masyarakat ke pihak media pembuangan limbah ini juga sudah beberapa kali dilakukan pihak pabrik pembuangan limbah ke sungai yang mengakibatkan berkurangnya mata pencaharian masyarakat bagi pencari ikan akibat kontaminasi limbah cair dari pabrik dan pihak media sudah menghubungi pihak desa dan pengelola limbah dan sampai saat ini tidak ada kejelasan ada apa dengan limbah nya?
Seperti diketahui,membuang limbah cairan pada lingkungan merupakan pelanggaran berat, karena ada peraturan yang mengatur salah satu nya Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Dalam aturan tersebut,jika terbukti dengan sengaja membuang limbah ke lingkungan sekitarnya, maka yang bersangkutan akan di hukum penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,
Semoga dengan terbitnya berita ini maka dengan segera atas perhatian kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Siak propinsi Riau agar menurunkan tim dan memproses laporan masyarakat ini
Agar masyarakat merasa nyaman dan tidak menghirup aroma Bauk limbah dari sungai gelugur serta tidak terkendala untuk mencari ikan di sungai tersebut,ujar masyarakat.
Perlu kita ketahui bersama bahwa,” pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup
Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah.Red
Rls*
Liputan (AN)