Ade Monchai Meminta Disdik Provinsi Riau Sidak SMK YPPI Tualang Atas Dugaan Jual Beli Buku LKS Dan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

Mentengnews.comSiak – Diduga SMKS(Sekolah Menengah Kejuruan Swasta) YPPI (Yayasan Pendidikan Persada Indah) yang beralamat di Jl sepuluh komp perumahan persada indah Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak diduga jual belikan (LKS) Lembar Kerja Siswa, menjadi keluhan dari siswa maupun wali murid. Kamis (02/05/2024)

Dikutip dari media fokusinvestigasi.com Menurut informasi yang dihimpun, SMKS YPPI Tualang yang saat ini memiliki lebih dari 500 orang peserta didik tersebut mendapat keluhan dari beberapa siswa, mulai dari pembelian buku LKS, SPP yang amat tinggi yakni Rp. 350.000/bulan, maupun pembayaran biaya sebelum melaksanakan praktik atau magang.

Sebagaimana diketahui, sekolah Negeri, Swasta maupun yayasan dilarang melakukan praktik jual beli buku dan LKS. Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Namun sayangnya surat edaran tersebut terkesan tidak berlaku di SMKS YPPI Tualang.

Hal ini dibenarkan oleh siswa SMKS YPPI Tualang yang tidak ingin disebutkan namanya, dirinya mengungkapkan bahwa setiap siswa masih diharuskan untuk membeli buku LKS oleh pihak sekolah.

“Setiap tahun kami selalu membeli LKS dari sekolah, ketika saya kelas X, saya dua kali dalam setahun membeli bulu LKS dengan nominal Rp. 80.000 dan sekaran kelas XI baru sekali membeli dengan harga 84.000 untuk 12 LKS,” katanya menjelaskan.

Selain LKS, dirinya juga mengeluhkan tentang biaya SPP sebesar 350.000/bulan dan pembayaran uang praktik atau magang yang harus dibayarkan sangat membebani dikarenakan sangat mahal.

“Belum lagi SPP yang 350.000/bulan dan uang praktik magang yang harus dibayar pak, sementara orang tua kami hanya pekerja subkontraktor di PT IKPP, jadi itu sangat berat bagi orang tua kami pak,” katanya sambil menundukkan kepala.

Dikonfirmasi ke pihak sekolah SMK YPPI, Kepsek berdalih bahwa buku LKS itu tidak kami paksa utk beli,murid mau beli silakan, jika tidak pun gpp, buku LKS tersebut disediakan di koperasi sekolah ,sekolah lain juga ada jual beli buku LKS tapi kenapa tidak dipermasalahkan dan SMK YPPI ini sekolah swasta jadi wajar ada pungutan biaya spp , ujar Kepsek SMK YPPI

Ditemui oleh awak media Wakil Ketua KNPI Riau yang juga kita kenal seorang aktivis senior,Ade Monchai mengatakan atas laporan orang tua murid harus segera ditanggapi oleh Disdik Provinsi Riau ,mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:

Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.

Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *