“Pasal yang diterapkan yang diterapkan terkait Balap Liar yakni Pasal 297 dan terkait penggunaan Knalpot dalam pasal 285 Ayat (1) Jo 106 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan”
Mentengnews.com – Tambusai Utara – Rokan Hulu :
Personel Satlantas Polsek Tambusai Utara melakukan giat BKO lantas Polsek Tambusai Utara, giat ini dilaksanakan untuk meminimalisir adanya Knalpot Yang tidak sesuai spesifikasi (brong). Kegiatan dilaksanakan karena adanya aduan dari masyarakat yang tidak nyaman atas Knalpot bising tersebut. Selasa (14/5/2024).
Giat Bko dimulai dari pukul 10.00 WIB s/d selesai dan dilaksanakan di depan Mako Polsek Tambusai Utara Kab .Rohul,
Dari pantauan media, Satlantas Polsek Tambusai Utara Bripka Riki S dan Briptu Billiater tampak melakukan tindakan yang tegas terhadap pengguna knalpot brong.
Kepada media ini, Kapolsek Tambusai Utara Iptu. Suheri Sitorus., SH., melalui Bko Lantas Polsek Tambusai Utara Bripka Riki S mengatakan,” kami akan memberikan teguran kepada pengendara yang tidak membawa surat kelengkapan bermotor serta melakukan penindakan terhadap masyarakat yang menggunakan knalpot brong.
Dalam kegiatan itu, didapatkan BB sejumlah 8 unit ranmor yang telah diberikan penindakan berupa Tilang.
“Penertiban Balap Liar dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini akan kita laksanakan secara rutin apabila masih ada masyarakat yang tidak tertib dan menggunakan knalpot brong.” Hal ini sesuai dari arahan Kasat Lantas Polres Rokan Hulu AKP. Tatit Rizkyan Hanafi., S.T.K.,S.I.K., kata Bripka Riki S
Lanjut nya, tak hanya menganggu kenyamanan masyarakat, kegiatan Balap Liar ini juga sangat membahayakan karena dapat menimbulkan Kecelakaan oleh karena itu kita laksanakan penertiban papar Bripka. Riki S
Adapun pasal yang diterapkan yang diterapkan terkait Balap Liar yakni Pasal 297 dan terkait penggunaan Knalpot dalam pasal 285 Ayat (1) Jo 106 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Diharapkan dengan kegiatan penertiban yang rutin ini dapat menumbuhkan kesadaran dari dalam diri masyarakat terkait tertib berlalu lintas dan dapat mengurangi angka kecelakaan khususnya di Kab. Rokan Hulu, ujarnya.
Hasil giat Kami Hari ini adalah Menekan terjadinya Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas, Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu khususnya Polsek Tambusai Utara, tutup Bripka. Riki S
Selama Pelaksanaan kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam aman dan terkendali.
(*)