“Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait Harus Segera Menghentikan Aktivitas Yang Diduga Ilegal Tersebut”
Mentengnews.com – Ujung Batu – Rokan Hulu :
Gudang pengumpul pertambangan ilegal (Kuari) yang berada di Jalan raya ngaso – Kota lama, Gg. Belido di Kecamatan Pagaran Tapah, Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu diduga Ilegal. Hal ini terlihat tidak ada nya plang ijin usaha dan tanda- tanda lainnya yang menyatakan bahwa kuari tersebut Legal. Senin (13/5/2024).
Dari pantauan dan informasi yang didapat oleh media ini, usaha kuari ini sudah berlangsung cukup lama.
Tampak sangat jelas pasir dan batu (Sirtu) dan kerikil berpasir alami menumpuk didalam areal gudang tersebut. Kegiatan perusahaan pengumpulan sirtu diduga tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan .
Dari hasil penelusuran Tim awak media, sirtu yang dikumpulkan di areal gudang merupakan hasil penambangan ilegal, karena sirtu diambil dari sungai yang tidak jauh dari gudang.
Tim awak media berharap agar Pihak Kepolisian Polres Rokan Hulu dan instansi terkait agar segera mendalam temuan dari Tim awak media yang sedang melakukan investasi lapangan.
Karna, jika kegiatan ini dibiarkan akan berdampak pada rusaknya ekosistem alam dan lingkungan serta dapat merugikan keuangan negara kita.
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila seseorang atau pun perusahaan melakukan kegiatan ilegal tersebut maka dijerat dengan UU TP melakukan usaha Penambangan Tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”
(Tim)