“Rokok Tanpa Pita Cukai dapat Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007”
Mentengnews.com – Kepulauan Meranti :
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) Daeng Johan, Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Kabupaten Kepulauan Meranti beberapa waktu yang lalu (13/5) terkait Penangkapan Sejumlah Diduga Tersangka rokok tampa pita cukai alias ilegal Pelabuhan Domestik Tanjung Harapan Kota Selatpanjang.
Daeng Johan Menerangkan bahwa dirinya salut dan sangat mengapresiasi langkah gerak cepat pihak jajaran polres kabupaten Kepulauan Meranti terkait keseriusan nya dalam penangkapan tersangka rokok ilegal di Pelabuhan Tj Harapan yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau pun peredaran rokok ilegal. Sabtu (18/5/2024)
Namun, sangat disayangkan dan disesali oleh nya, kenapa yang ditangkap hanya pemain kecil saja ? Kenapa Big Bos nya masih bebas berkeliaran di luar sedang menikmati Ngopi Cantik,,!! ini ada apa ? ungkap Daeng Johan kepada awak media.
Sebelumnya, pada Hari Sabtu (11/5) Puluhan media online yang ada di Provinsi Riau, memberitakan maraknya peredaran Rokok Tampa Pita Cukai yang ada di pelabuhan Tj Harapan dan yang diduga Bos Besar nya inisial ‘RL‘ alias ‘AL’. Namun beberapa hari kemudian Pihak Polres Kepulauan Meranti melakukan Pres Rilis nya, terlihat dalam sebuah pemberitaan di beberapa media hanya sejumlah pemain kecil saja yang ditangkap, yang mana informasi dari masyarakat bos besar nya inisial ‘RL’ alias AL belum ditangkap
Padahal informasi dari masyarakat dan dari pemberitaan yang viral sudah jelas sekali menyebutkan bahwa pelabuhan Tj Harapan diduga tempat transaksi beredarnya rokok ilegal Tampa Pita Cukai pemain besar nya adalah RL/ AL.
Kami menunggu Keberanian di Jajaran Polres Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menangkap Diduga Bos Besar Rokok Ilegal yang bernama RL/AL
Saya berharap, Kapolda Riau dalam hal ini Kapolres Kepulauan Meranti AKBP. Kurnia beserta jajarannya agar melakukan atau menindaklanjuti informasi dari puluhan awak media yang memberitakan pada tanggal (11/5), hal ini agar kinerja Polres Kepulauan Meranti diapresiasi oleh Masyarakat dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya Polres Kepulauan Meranti Meningkat, pungkas Daeng Johan.
Dikutip dari salah satu media online yang telah terbit, Kapolres Meranti AKBP Kurnia melalui AKP AGD Simamora mengatakan,
“Ada 3 becak Motor yang mengangkut membawa Rokok Ilegal tersebut yang kita amankan, rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai rokok , merek HD Mil 800 Selop, 200 Merek OFO 1200 Selop tersangkanya ada dua tersangka, kasusnya kami serahkan Kepada pihak Beacukai yang menanganinya,” jelasnya
Sampai berita ini dinaikkan, Kapolres Kepulauan Meranti saat ditanya oleh salah satu awak media yang tergabung di PPRI, terkait inisial RL/AL apakah sudah ada penangkapan atau belum, Kapolres enggan berkomentar. Red.
Kami Menunggu Keberanian Dari Pihak Polres Kabupaten Kepulauan Meranti dan Tidak Tembang Pilih Untuk Menegakkan Hukum Menangkap Bos Besar Rokok Ilegal Yang Berinisial RL/AL, tandas Daeng Johan
(Rls/Tim/PPRI)