Mentengnews.com – Rokan Hilir :
Ratusan hektare hutan di wilayah Rokan Hilir tepatnya di areal Kawasan lindung Jumrah, Kabupaten Rokan Hilir, Jalan Lintas Sumatra, Riau. Diduga kawasan hutan tersebut dirambah pembalak liar sejak lama. Para pembalak liar (Ilegal Logging) seolah- olah kebal hukum karena aktivitas nya sampai saat ini masih bebas beroperasi. Sabtu (29/6/2024)
Dari pantauan media ini, tampak dengan jelas aktivitas ilegal logging yang diduga tidak memiliki izin berasal dari hutan yang dilindungi di Rohil bebas beroperasi di Jalan Seiya, Kepenghuluan Bagan Punak. Kayu- kayu tersebut diangkut dengan menggunakan mobil coldisel yang diduga milik inisial H RS
Salah satu Warga tempatan yang enggan disebutkan namanya kepada media ini menerangkan bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, Kami disini sangat menyesalkan kenapa Aparat Penegak Hukum setempat melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Ya pak, mobil milik H RS hampir setiap hari nya lalu lalang di wilayah kami, selain dari hutan lindung, kayu tersebut juga berasal dari kawasan Desa Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, ungkap Warga.
Warga juga menceritakan bahwa H RS di daerah Rokan Hilir khusus nya di Desa Jumrah Kecamatan Rimba Melintang memang sudah terkenal dengan aksi nya dan anggota nya melakukan aktivitas ilegal logging, namun kenapa tidak ada penindakan oleh Pihak Polres Rohil atau pun Polsek setempat. Ini ada apa? Pungkasnya.
Kepada media ini, Kami sangat berharap kepada Kapolres Rohil dan jajarannya agar segera menindaklanjuti adanya aktivitas ilegal logging di wilayah kami. Hal ini demi kelangsungan hidup untuk menjaga ekosistem hutan dan Segera tangkap perusak hutan serta penadah yang kami duga atas nama H R S yang sudah lama beraktivitas yang dari dulu kebal hukum.
Catatan Redaksi :
Perlu kita ketahui bersama bahwa :
– Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
pelaku kejahatan illegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E J
. Meski sanksi tersebut bisa dibilang cukup berat, faktanya penegakan hukum pidana illegal logging belum dilakukan dengan maksimal, hal ini tentunya harus menjadi PR yang berat kepada para penegak hukum
(Tim)