Lapor Pertamina,,!! SPBU 14.282.667 Tenayan Raya Diduga Kuat ‘Join’ Dengan Mafia BBM

banner 468x60

“Antrean Panjang SPBU 14.282.667 Tenayan Raya Akibat Pelangsir BBM Jenis Solar Menggunakan Mobil Cold Diesel, Masyarakat Keluhkan BBM Jenis Solar Sering Habis “

Mentengnews.comPekanbaru :

banner 336x280

SPBU 14.282.667 yang terletak di Jl. Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, tengah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa stasiun pengisian bahan bakar tersebut melayani mafia BBM jenis solar.

Dugaan ini semakin kuat dengan adanya laporan tentang antrian panjang mobil colt diesel yang bolak-balik mengisi BBM jenis solar di SPBU tersebut.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada media ini menerangkan bahwa dirinya selalu kecewa saat membeli BBM jenis solar, karena beberapa minggu terakhir, terlihat mobil colt diesel roda 6 sering kali kembali ke SPBU untuk mengisi BBM jenis solar dalam jumlah besar. Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik penimbunan dan penjualan BBM secara ilegal.

Dugaan Praktik pelangsiran BBM ilegal dengan menggunakan mobil cold diesel telah merugikan negara dan masyarakat. BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi ujar nya

Dijelaskan olehnya, beberapa hari yang lalu di SPBU ini juga terjadi kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh sopir Colt Diesel pelangsir BBM jenis solar kepada konsumen pada tanggal 14 Juni 2024 tidak membuat para pelangsir tersebut takut, terlihat para pelangsir BBM jenis Solar menggunakan Colt Diesel semakin merajalela dan menguasai Solar di SPBU tersebut.

SPBU Nomor 14.282.667 ini telah menjadi sorotan media beberapa kali karena diduga menjadi tempat pelansiran BBM ilegal. Meski demikian, belum ada tindakan konkret yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memberantas praktik ini, pungkasnya.

Ditempat yang sama, salah satu warga yang mau mengisi BBM jenis solar juga menjelaskan kepada media ini bahwa sangat mengeluhkan antrean panjang yang sering terjadi di SPBU tersebut. Antrean panjang ini diduga karena banyaknya mobil pelansir BBM yang mengisi ulang berulang kali. Keadaan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan ketersediaan BBM bersubsidi yang semakin menipis.

Padahal, dalam Undang-undang MIGAS Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, ditegas kan Sanksi Pidananya bagi pelaku kegiatan ilegal tersebut. Di pasal 55 jelas disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa beberapa mobil colt diesel memang mengisi bahan bakar dalam jumlah besar secara berulang kali dalam satu hari. Ini memperkuat dugaan bahwa BBM yang diisi digunakan untuk kepentingan selain konsumsi biasa, seperti penimbunan atau dijual kembali di pasar gelap.

Masyarakat sekitar berharap agar pihak berwenang dapat segera menyelesaikan penyelidikan dan memberikan kejelasan. Mereka mendukung upaya pemerintah dalam memberantas mafia BBM yang merugikan banyak pihak, terutama konsumen yang mengalami kesulitan mendapatkan solar dengan harga resmi.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *