Dugaan Pungli Uang Perpisahan Di SMPN 15 Rumbai Pekanbaru, Segini Besarannya

Hukum & Kriminal392 Dilihat

Mentengnews.com – Pekanbaru :

Momok pungutan di sekolah tidak pernah sepi dari pemberitaan. Apalagi memasuki tahun ajaran baru dan menjelang kelulusan Anak Didik.

Hal ini juga dirasakan oleh sebahagian besar Orang Tua Murid (Wali Murid) di SMPN 15 Jalan Lembah Sari, Rumbai, Kota Pekanbaru.

Informasi yang didapat dari salah satu Wali Murid yang enggan disebutkan namanya, Kepada media menjelaskan bahwa menjelang kelulusan anak mereka, diwajibkan membayar biaya sebesar Rp. 150.000 per- Siswa/i.

Dengan rincian diperkirakan 150.000 dikali rata rata per lokal 30 Orang dan bila dijumlahkan mencapai Rp.36.000.000. Sementara rincian penggunaannya sampai saat ini belum ada kejelasannya dan sampai anak saya sudah lulus rincian dananya belum diketahui oleh sebahagian besar Wali Murid. (Biaya yang diperkirakan 36 juta dan setelah dilaksanakan acara perpisahan sisanya berapa ? )

Biarpun anak saya sudah lulus dari sekolah tersebut, tentunya ini sangat saya sayangkan, agar ditahun-tahun berikutnya jangan ada lagi hal serupa seperti ini.

Keputusan biaya tersebut dirasakan sangat memberatkan para orang tua murid. Akan tetapi waktu itu enggan memprotes dikarenakan anaknya masih bersekolah disitu dan masih takut untuk mempertanyakan kepada pihak sekolah.

“Kami juga tidak diberikan rincian penggunaan biaya perpisahan. Bahkan, seharusnya Panitia untuk perpisahan ini seharusnya melibatkan seluruh Wali murid, ketua komite dan pihak sekolah seharusnya dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uang perpisahan tersebut.

Catatan Redaksi :

Perlu kita ketahui bersama bahwa, terkait maraknya pungutan uang perpisahan menjelang kelulusan, mengatakan, kegiatan perpisahan Siswa/i bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga Sekolah dan Komite Sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada Peserta Didik maupun Orang Tua/Wali.

“Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela. Pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat,”

Dijelaskannya, acuan yang mendasari satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pada pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 tahun 2012 itu menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Berikutnya pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menegaskan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali.

Jika ada alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah Orang Tua/Wali Siswa untuk melaksanakan acara perpisahan, tentu tidak dapat diterima

” Para Pelaku ini dapat terkena pasal pemerasan dan terjerat undang-undang tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diduga, Kepala Sekolah SMPN 15 Kota Pekanbaru, M. Yunus membiarkan praktek pungutan untuk perpisahan beberapa waktu yang lalu di sekolah yang dikelolanya.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini baru mendapatkan keterangan dari orang tua wali murid, dan Belum mengkonfirmasi Kepsek SMPN 15 Lembah Sari, Rumbai, Pekanbaru

Bersambung,,……

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *