“Hallo, Kasatpol PP Kota Zulfahmi Adrian, Kalau tidak bisa menutup kibarkan saja bendera putih, biar WBI yang bertindak”
Mentengnews.com – Pekanbaru :
Beberapa hari yang lalu dikota Pekanbaru telah dihebohkan dengan kematian pengunjung Boy Bistro Pub & Karaoke yang berada di Jalan Kuantan Kota Pekanbaru. Kematian pengunjung tersebut menambah daftar kasus kematian pengunjung club malam yang ada dikota Pekanbaru. Rabu (31/7/2024)
Berbeda dengan kasus kasus lainnya, kali ini pengunjung tersebut meninggal dunia akibat dikeroyok oleh sesama pengunjung, dan sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami dan mengejar para pelaku pengeroyokan tersebut.
Dari informasi yang didapat oleh media ini sudah ada yang ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangkanya dan pihak kepolisian masih menyelidiki siapa yang terlibat lagi didalam nya.
Terkait hal tersebut, Ketua DPD Warga Bumiputera Indonesia (WBI) Kota Pekanbaru Bung Aprianto didampingi oleh Kabid Humas WBI Kota Pekanbaru Daeng Johan sangat menyesalkan hal itu terjadi.
Menurut Bung Aprianto, Pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pekanbaru dan Instansi terkait lainnya harus lebih aktif dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2002 tentang hiburan malam yang mana batas jam operasional hiburan malam di Kota Pekanbaru hanya sampai pukul 22.00 WIB. Namun dengan adanya izin keramaian yang diterbitkan oleh instansi terkait maka jam operasional bisa hingga pukul 00.00 WIB.
Ketika hal itu tidak diindahkan maka kemungkinan besar keributan akan cenderung terjadi terhadap sesama pengunjung.
Ketua DPD WBI Kota Pekanbaru Bung Aprianto juga menambahkan,” merazia ke tempat hiburan malam, tidak perlu lagi memberikan teguran atau himbauan terhadap pemilik usaha tersebut, lebih tepatnya melakukan sebuah tindakan yang sudah jelas-jelas tertuang di surat edaran dari Pemerintah Kota Pekanbaru”
” Kami menantang dan mendesak Pemkot Pekanbaru melalui Sat-pol PP dan pihak-pihak terkait untuk dapat lebih serius lagi dalam menegakkan Perda tersebut dan menutup tempat hiburan malam yang buka dengan terang-terangan sampai jam 05.00 WIB dan sering terjadinya Keributan antar pengunjung yang sangat jelas melanggar Perda tersebut”, tegas Bung Aprianto.
Apabila Pemkot Pekanbaru melalui Sat Pol PP serta instansi lainnya tidak sanggup untuk menutup tempat hiburan malam yang melanggar Perda tersebut, lebih baik angkat kibarkan bendera putih alias mundur dari jabatannya, terang Ketua WBI Kota Pekanbaru Bung Aprianto
Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Regulasi itu menyebutkan bahwa hiburan malam hanya boleh beroperasi paling lambat hingga pukul 00.00 WIB.
Selanjutnya, Bung Aprianto juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan salah satu pengunjung yang mengakibat Kematian.
” Kami mendukung APH jangan takut untuk mengungkapkan siapa – siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut tampa pandang bulu karna ini sudah menyangkut nyawa manusia,” tutup Bung Aprianto sebagai Ketua DPD WBI, organisasi dibawah pimpinan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Indonesia Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono yang juga mertua dari mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa.
(Rls/Tim)