Mentengnews.com – Pekanbaru :
Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal
351 KUHPidana dan/atau 352
Bahwa klien kami telah melakukan Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru sebagaimana dimuat pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024 PelaporA.n. FD;
Korban telah menyampaikan keterangan yang dialami dirinya dengan ada peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang dan ada dugaan penggelapan oleh sdri. EM sebagai owner yaitu KTP ditahan yang berada di jalan Sudirman tepatnya dikoki Sunda kota Pekanbaru.
Selain itu, Kuasa Hukum Fauzan Afriadi Andika SH.MH meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 109), terhadap Owners dan Kepala Chef koki Sunda. Itu sangat disayangkan perbuatan temperamen yang dilakukan oleh owners dan kepala chef terhadap karyawan freelance. Jangan sampai terulang kembali terhadap karyawan yang lain nya. Harus di tindak tegas perbuatan penganiayaan dan penggelapan tersebut.
itu mempunyai lebih
dari satu tujuan, kalau ya harus dianggap bahwa satu perbuatan
yang dilakukannya itu merupakan gabungan beberapa perbuatan apabila satu
perbuatan materiel melanggar lebih dari satu kepentingan hukum,
maka ia harus dianggap sebagai gabungan beberapa perbuatan.
Aparat kepolisian masih hanya satu ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan didalam pasal 351 dan atau 352 KUHP oleh klien kami inisial FA.
Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.
Tindak pidana penganiayaan atau yang bisa disebut mishandeling diatur dalam bab ke-XX buku ke II KUHP. Namun menurut menurut P.A.F Lamintang dalam bukunya menyebutkan penganiayaan adalah suatu kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Dengan demikian, untuk menyebutkan seseorang telah melakukan penganiayaan maka orang tersebut harus mempunyai opzet atau kesengajaan untuk menimbulkan luka atau rasa sakit pada orang lain.
Kesengajaan seseorang untuk melakukan penganiayaan tidak hanya difokuskan dalam bentuk pemukulan ataupun pengirisan semata, akan tetapi juga bisa disamakan dengan menganiaya jika seseorang melakukan kekerasan merusak kesehatan orang lain.
Muljatno, seperti yang diketahui, membuat perbedaan antara
pertanggung jawaban pidana dan perbuatan pidana melalui
penerapan konsep hukum Anglo Saxon. Dalam undang-undang
hukum pidana, perbuatan yang melanggar semua elemen suatu
pasal dianggap sebagai perbuatan pidana.
Van Hamel berpendapat bahwa ajaran penyertaan (deelneming)
sebagai ajaran umum tentang pertanggung jawaban dan pembagian. Ini menunjukkan bahwa suatu delik dapat dilakukan
oleh dua atau lebih individu yang bekerja sama secara fisik dan psikis (intelektual). Tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu orang disebut tindak pidana penyertaan.
Didalam undang-undang memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengambil tindakan hukum untuk mempercepat tugas penyelesaian kasus tanpa batas waktu untuk menyelidiki tindak pidana umum sehingga penanganan perkara menjadi optimal sebab banyak kewenangan yang diberikan undang-undang disalahgunakan oleh oknum.
Karena dugaan pidana tersebut bukan peristiwa dugaan pidana pembunuhan, terorisme dll. Seharusnya Oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus Oknum pihak kepolisian Polresta Pekanbaru telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2019
Tentang
Penyidikan Tindak Pidana Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian Polresta Pekanbaru ke Mabes Polri.