“Diduga Mafia Tanah Memanipulasi Data, Mengambil Tanah Yang Bukan Milik nya”
Mentengnews.com – Tanjung Pauh – Kuantan Singingi :
Mafia Tanah Di Kabupaten Kuantan Singingi, tepat nya di Didesa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir masih Berkeliaran, Pelakunya Diduga Ketua KUD yang bernama H. Mas Uri.
Diduga Ketua KUD tersebut memanipulasi data dengan cara menjadikan lahan yang bukan miliknya menjadi lahan kelompok tani dan hal ini sangat jelas diduga H. Mas Uri mengambil tanah yang bukan haknya dengan cara mengambil lahan dan membuat kelompok tani, sehingga lahan lahan tersebut menjadi haknya. Rabu (21/8/2024)
Tanah- tanah milik tanah ulayat ataupun milik Desa dan Negara yang tidak diolah atau lahan kosong dibuatkan kelompok tani, dan diduga anggota kelompok tani tersebut mayoritas dari keluarga terdekat dan rekan rekan nya saja, hanya sebahagian kecil masyarakat setempat yang menjadi anggota Kelompok tani.
Tak hanya sampai disitu, diduga setiap ada lahan kosong, ketua KUD tersebut diklaim nya sebagai tanah kelompok tani olehnya, hal itu disampaikan oleh salah satu masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya (Narasumber)
Ditambahkan oleh masyarakat setempat atau narasumber (narsum), bahwa luas tanah yang dijanjikan kelompok tani sekitar lebih dari 70 Ha dengan dasar SKT.
H. Mas Uri yang merupakan ketua KUD, tapi lahan yang di kelolanya sekitar lebih 70 Ha, tidak masuk dalam bagian dari KUD, ini ada apa ?
Oleh karena itu, Narsum berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Kejati Riau beserta Polda Riau ataupun Polres Kuansing untuk memberantas dugaan adanya mafia tanah yang diduga dilakukan oleh ketua KUD Desa Tanjung Pauh H. Mas Uri, yang mana seharusnya tanah tersebut untuk masyarakat Desa.
Terkait hal tersebut, tentunya Negara dirugikan puluhan miliar, yang diduga dilakukan oleh Ketua KUD yang bernama H. Mas Uri. Ketua KUD diduga juga melakukan jual beli lahan kepada masyarakat.
Adanya UU Cipta Kerja tidak diindahkan oleh Ketua KUD H. Mas Uri, serta diduga Koperasi yang diketuai nya diduga tidak mengurus izin keterlanjuran dan tidak ada niat untuk mengurusnya,” tutup Narsum.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media ini belum dapat mengkonfirmasi H. Mas Uri, dikarenakan no Hp nya belum didapatkan.
Catatan Redaksi :
Perlu kita ketahui bersama bahwa :
kandungan Undang-undang Pokok Agraria
yang bermakna:
1. Tanah dalam tataran yang paling
tinggi dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
2. Pemilikan/penguasaan tanah yang
berlebihan tidak dibenarkan;
3. Tanah bukanlah komoditi ekonomi
biasa, oleh sebab itu tanah tidak
boleh diperdagangkan, semata mata untuk mencari keuntungan;
4. Setiap warga negara yang memiliki/menguasai tanah diwajibkan
mengerjakan sendiri tanahnya,
menjaga dan memeliharanya, sesuai dengan asas kelestarian kualitas lingkungan hidup dan produktivitas sumber daya alam; dan;
5. Hukum adat atas tanah diakui sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
Tanah tidak
Bersambung…….
(Tim)