Mentengnews.com – Bengkalis :
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara. Pemasyarakatan berkembang bukan sebagai penjara lagi tapi sebagai wadah perubahan bagi para napi itu sendiri.
Namun tidak semua pembinaan itu berjalan dengan lancar, seperti halnya Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang kurir pembawa 9,5 Kilogram Sabu beserta 9 ribu Pil Ekstasi bernilai lebih Rp12 Miliar, Selasa (18/6/2024)
Petugas menggeledah tas ransel yang dibawa seorang pria berinisial J dan ditemukan 9,5 Kilogram Sabu dan 9 ribu butir Ekstasi
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang kurir pembawa 9,5 Kilogram Sabu beserta 9 ribu Pil Ekstasi bernilai lebih Rp12 Miliar, Selasa (18/6/2024).
Tersangka diduga terlibat jaringan perdagangan Narkoba internasional dan dikendalikan seorang Narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan petugas menggeledah tas ransel yang dibawa seorang pria berinisial J. Lokasi penangkapan di Jalan Lintas Maredan – Simpang Beringin, Kabupaten Siak.
Dikatakannya, dalam tas ransel ini ditemukan 9,5 Kilogram Sabu dan 9 Ribu butir Ekstasi. Sebelumnya Polisi mendapat informasi adanya pengiriman Narkoba melewati perkebunan kelapa sawit.
“Polda Riau menangkap tersangka J yang berperan sebagai kurir. Namun, seorang rekannya berinisial S berhasil melarikan diri. Barang bukti Narkoba diselundupkan menggunakan kapal dari Malaysia ke Pulau Bengkalis. Selanjutnya obat terlarang ini akan diedarkan di Kota Pekanbaru dan sekitarnya,” bebernya kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (22/6/2024).
Kombes Manang juga mengungkapkan, dua tersangka kurir J dan S dikendalikan seorang narapidana yang sedang mendekam di Lapas Bengkalis.
“Dua kurir mendapat upah masing-masing Rp20 juta untuk jasa pengiriman narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru.Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Keberhasilan penangkapan kurir Sabu ini sebanding dengan menyelamatkan 104 ribu orang dari bahaya Narkoba,” paparnya.
Perlu kita ketahui bersama bahwa, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengungkapkan penyebab peredaran narkoba kerap kali dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Alasannya karena terjadi overcrowded di Rutan maupun Lapas, sehingga narapidana punya kesempatan untuk menggunakan alat komunikasi.
“Lapas menjadi salah satu kendali narkoba. Salah satu kenapa mereka menjadi kendali narkoba adalah karena mereka masih memiliki jaringan yang di luar,” hal ini pernah dikatakan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Erwedi Supriyatno beberapa waktu yang lalu.
(Sumber:Rls*Kkn)