RW 08 Kelurahan Tangerang Barat Adakan Pemilihan Ketua Pemuda dan Berlangsung ‘Sengit’

Polri46 Dilihat
banner 468x60

“Pemilihan Ketua Pemuda Diduga tidak Ada Diberitahukan Kepada Masyarakat/ Pemuda. Hanya Diduga Pembentukan Sekolompok Orang/ Masyarakat Saja, Ini Ada Apa ?”

Mentengnews.comPekanbaru :

banner 336x280

Pemilihan Ketua pemuda Rukun Warga (RW) di RW 08 kelurahan Tangkerang Barat berlangsung layaknya pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden. Bahkan, masyarakat siap menagih apabila kepemimpinan ketua pemuda RW yang baru tidak amanah.

Diduga pemilihan pemuda RW berlangsung dengan sendirinya tanpa ada pemilihan secara langsung oleh kalangan pemuda berada dibawah pimpinan RT masing-masing dan mangkrak dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Fungsi ketua RT/RW meliputi pelayanan, pengembangan, pengawasan, dan koordinasi. Mereka memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan wewenangnya, mengembangkan potensi dan sumber daya masyarakat desa, mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah desa, dan menjalin koordinasi dengan pemerintah desa serta lembaga kemasyarakatan desa lain nya

Berdasarkan peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 12 tahun 2002 pasal 3 menegaskan pembentukan yang berbunyi Rukun Tetangga dan Rukun Warga dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk : Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan.

Meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan.
Menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan

Layaknya proses pencoblosan, warga yang membawa undangan datang kemudian mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu suara. Setelah itu mereka menuju bilik suara dan mencoblos tiga kandidat ketua pemuda yang ada. Kemudian, kartu suara tersebut dimasukan ke dalam kotak suara yang dijaga oleh petugas

pemilihan ketua pemuda RW secara pemilihan langsung merupakan pertama kalinya di lingkungan setempat. Namun bukanlah ajang persaingan, melainkan kebersamaan.

Menurutnya, pemilihan ketua pemuda dengan aklamasi atau pemilihan langsung, tidak memiliki perbedaan signifikan. Asalkan masing-masing calon dan ketua yang terpilih dapat menjalankan tugas dengan amanah. Apabila pemimpin tersebut tidak amanah, maka rakyat yang akan menjadi korban, segala urusan menjadi rumit dan keberlangsungan hidup sosial menjadi kacau.

Dengan peran yang jelas dan tugas yang terdefinisi, RT dan RW menjadi ujung tombak pemerintahan desa dalam menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung. Melalui pelayanan, pengembangan, pengawasan, dan koordinasi yang efektif, ketua RT/RW serta anggota lembaga kemasyarakatan desa lainnya turut berkontribusi dalam membangun dan mengembangkan kehidupan desa menuju kesejahteraan yang lebih baik.

Peraturan Mendagri No.84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

“Pemilihan secara langsung dan serentak ini memang dikehendaki oleh warga dan saya sangat terkejut dengan adanya pemilihan ketua pemuda sekaligus dilakukan bersamaan, ini satu ide yang sangat bagus.

Sumber: Enggan Disebutkan Namanya

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar