Mentengnews.com – Pekanbaru :
Trisno alias AX (42 tahun) seorang suami pengusaha TV kabel Kota Dumai, Riau, Dumai Mandiri akhirnya ditangkap dan ditahan Polresta Pekanbaru Selasa petang (20/8/2024).
Trisno ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya Nurselfiana (28) melanggar Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 2 ancaman hukumnya di atas 5 tahun.
Demikian ditegaskan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeky didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa petang tadi (20/8/2024).
Penangkapan suami ini terbilang cepat setelah sejumlah media di Pekanbaru Riau menyoroti kasus KDRT yang menimpa isteri muda cantik Nurselfiana (28).
Selasa siang (20/8/2024), Trisno masih sempat lapor balik di SPKT Polresta Pekanbaru, namun petang hari ya dia sudah ditangkap dan ditahan di sel Polresta Pekanbaru mengenakan baju orange.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Trisno alias AX (42) pengusaha TV kabel di Kota Dumai, Riau-Dumai Mandiri dilaporkan ke Polresta Pekanbaru karena dituding melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dituding bawa kabur anak dan isteri tidak bisa jumpa sama anak.
Nurselfiana (28), ibu muda cantik dari suami KDRT nya tinggal di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya. Peristiwa itu terjadi pada Selasa lalu (6/8/2024).
Sementara suaminya Trisno, Selasa (20/8/2024) nampak juga melapor ke SPKT Mapolresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.
Sementara Nurselfiana mengaku dipukul di bagian muka dan mata oleh suaminya sendiri. KDRT itu dialaminya di dalam mobil sepulang menjemput suaminya dari tempat hiburan malam.
“Keadaannya saat itu pulang dari tempat hiburan, dia lagi mabuk dan sempat cekcok di dalam mobil. Saya sempat melawan, di situlah terjadi kekerasan. Dia memukul saya. Saya dihajar, kemudian berhasil lari ke luar dari mobil dan minta pertolongan ke warga,” kata Nurselfiana berurai air mata kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Menurut Selfi, panggilannya, pemicu peristiwa KDRT itu berawal dari hal sepele, cemburu, dan curiga. Selfi mengaku, saat pulang ke rumah, dia mengalami kekerasan lagi. Sudah sering mengalami KDRT. Sang suami mendorongnya hingga dia terjatuh dari tangga yang menyebabkan cidera fisik.
“Sekarang saya mengalami cacat fisik, saya jatuh di tangga. Di depan anak saya didorong dan mendapat perawatan karena memar di tulang ekor dan sudah di ronsen dua kali. Saat ini saya masih menjalani perawatan fisioterapi sepekan dua kali,” tutur Selfi.
Seusai kejadian itu, kata Selfi, dia diusir dari rumah dan tidak bisa berjumpa dengan anak perempuannya yang masih berusia 2,5 tahun sejak 16 Agustus 2024 lalu sampai Selasa (20/8/2024).
“Saya sudah coba hubungi suami saya, tetapi aksesnya ditutup. Dia melakukan kekerasan itu di depan anak saya juga. Saya sekarang sudah tidak tinggal di rumah lagi,” kata Selfi sedih.
Penasihat hukum Nurselfiana, Syahrul SH di Mapolresta Pekanbaru mengatakan, peristiwa KDRT itu telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru Sabtu lalu (8/8/2024). Saat ini, dia bersama kliennya telah dipanggil untuk dimintai keterangan di Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru. Syahrul SH berharap, kasus ini mendapat atensi Kak Seto agar turun tangan.
“Kita minta keadilan yang telah merugikannya. Kita sudah buat laporan ke Polresta Pekanbaru atas peristiwa KDRT ini. Klien saya dipukul di bagian mata dan kepalanya dibenturkan ke mobil. Setelah itu dia juga tidak bisa berjumpa dengan anak kandungnya karena dibawa oleh suaminya,” jelas Syahrul SH.
Untuk melengkapi laporan, kata Syahrul SH, kliennya sudah melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Riau. Menurut Syahrul, terlapor atau suami korban sudah sering melakukan tindakan kekerasan terhadap kliennya. Namun, kali ini dia memberanikan diri untuk melaporkan hal itu karena sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan terlapor.
“Jangan mentang-mentang dia wanita sengaja dihajar, dipukul dan ditindas hak-haknya. Perlakuan KDRT ini sudah sering dilakukannya, tetapi korban sudah tidak tahan waktu kejadian di dalam mobil tersebut. Itu sudah puncak dari kekerasan terhadap klien saya ini,” tegas Syahrul SH.
Syahrul berharap agar kliennya Selfi mendapat keadilan dan dapat berjumpa dengan buah hatinya itu. Pasalnya, anak tersebut masih membutuhkan sosok ibu untuk merawatnya. Dan anak dalam keadaan sakit.
“Harapan kami Selfi mendapat keadilan dan bisa berjumpa dengan anaknya. Tindakan KDRT yang dilakukan suaminya dapat diproses secara hukum,” tegas Syahrul.
Sumber: (Rls*/DI/az)