“Mustahik Penerima Bantuan 3000 Paket Premium Ramadhan BAZNAS Masih Penuh Misteri, KPK Harus Turun Tangan, Siapa dibalik Semua Ini?”
Mentengnews.com – Pekanbaru :
Bantuan 3000 paket Ramadhan tahun 2024 senilai Rp. 1.600.500.000 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) masih penuh misteri arah penyalurannya. Sebab telah disorot oleh Dirjen Kementrian Agama RI setelah dilakukan audit.
Meskipun temuan Kementerian Agama bersifat administrasi, hal ini perlu juga menjadi perhatian karena telah melanggar SOP. Karena Pemkab Inhil mengambil alih penyaluran Paket tersebut.
Paket BAZNAS Inhil itu berisi bahan makanan senilai Rp. 533.500. Tampak foto Boxs Paket tersebut berisi Beras, Sarung, Kopi, Teh, Susu, Minyak, Sarden dan Coklat bubuk bahkan didalamnya ada brosur riwayat hidup Pj Bupati Herman.
Temuan paket BAZNAS saat itu dijabat oleh Pj. Bupati Herman. Pihak BAZNAS Inhil menyatakan, penyaluran paket BAZNAS diambil alih oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Inhil.
“Sampai sekarang Pemkab Inhil belum menyerahkan kepada kami syarat-syarat mustahik yang menerima paket tersebut, seperti KTP, KK dan SKTM,” kata Ketua BAZNAS Inhil, HM Yunus Hasbi.
Kabar ketidakjelasan mustahik penerima paket BAZNAS Inhil membuat salah seorang masyarakat Kabupaten Inhil berinisial RO menuntut Pemkab Inhil menyelesaikan masalah ini jika perlu aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan.
“Pemkab Inhil harus membuka data mustahik penerima bantuan 3000 Paket Ramadan 2024. Jangan ada penyalahgunaan untuk maksud tertentu apalagi tahun 2024 ini tahun politik,” tegas RO
Lanjutnya, membuka data mustahik ini dinilai sangat penting terutama untuk menjaga kepercayaan umat kepada BAZNAS Inhil.
“Demi menjaga kepercayaan umat atau masyarakat kepada lembaga negara, kami menuntut Pemkab Inhil sebagai pendistribusi agar segera membuka transparansi data penerima zakat (Mustahik),” harap RO.
RO menegaskan bahwa keterbukaan data Mustahik adalah hak umat. Bantuan tersebut bersumber dari umat yang dermawan diperuntukkan kepada umat yang membutuhkan, seperti kaum fakir dan miskin, artinya bantuan tersebut dari umat untuk umat.
Pemkab Inhil (saat itu) hanya penyalur, lalu kenapa belum juga membuka data mustahik tersebut, yang mana ini sudah menjadi hak umat atau masyarakat. Hal inilah kemudian yang menimbulkan asumsi liar kami di tengah-tengah masyarakat. Apabila diduga ada penyelewengan tentu itu merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji,” kata RO.
Dalam pernyataannya yang disampaikan, RO juga memastikan persoalan ini akan menjadi atensi masyarakat bersama.
Masyarakat berharap Pemkab Inhil kooperatif dan membuka seterang-terangnya persoalan ini kepada Masyarakat,” pungkasnya yang lagi duduk bersama masyarakat lainnya, Jum’at (13/9/2024).
Saat awak media mencoba mengkofirmasi kepada Mantan Pj Bupati Inhil Herman pada masanya terkait temuan administrasi oleh Kementerian Agama di BAZNAS Inhil yang di ambil alih oleh Pemkab Inhil mengatakan, pihak BAZNAS yang minta untuk menyalurkan bantuan kepada Pemkab Inhil.
Pihak Baznas minta Pemkab Inhil untuk menyalurkan bantuan tersebut karena katanya tujuannya ingin menyalurkan kepada masyarakat yang terkena stunting,” ucap Mantan Pj Bupati Inhil, Herman, Jum’at (13/9/2024)
Lanjutnya, Pemkab Inhil tidak bisa mengambil alih untuk menyalurkan bantuan tersebut karena Baznas kan bukan dibawah Pemkab. Karena Baznas mempunyai audit dari Kementerian tersendiri.
“Cuma ini keinginan BAZNAS Pemkab yang menyalurkan,” sebutnya.
Saat awak media juga menanyakan soal data mustahik yang belum diserahkan oleh Pemkab Inhil ke Baznas, Mantan Pj Bupati Herman menyebutkan sudah memberikannya ke Pihak Baznas.
“Pemkab Inhil sudah menyerahkan ke pada Idrus kalau tidak salah sebagai Sekretaris Baznas,” ujar Mantan Pj Bupati Inhil, Herman.
Terakhir saat awak media menanyakan terkait Paket Premium Ramadhan Bahagia yang berisi adanya brosur riwayat hidup Pj Bupati Herman didalam paket box tersebut yang diketahui paket tersebut bersumber dari bantuan umat dermawan melalui pihak BASNAS mengatakan, berapa kali pertemuan dengan masyarakat bertanya saya orang mana.
“Jadi didalam itu saya titipkan ke anggota saya, tapi tidak ada kan hubungannya dengan pilkada,” pungkasnya.
Sebagai informasi :
1. Kementerian Agama menemukan adanya temuan administrasi setelah dilakukan audit terhadap BAZNAS Inhil terhadap PAKET PREMIUM RAMADHAN BAHAGIA 1445 H / 2024 M.
2. BAZNAS Inhil menyebutkan bahwa penyaluran Paket sebanyak 3000 Boxs PAKET PREMIUM RAMADHAN BAHAGIA 1445 H / 2024 M di ambil alih oleh Pemkab Inhil yang diterima oleh Pj Bupati Herman yang sampai saat ini belum menyerahkan data mustahik menerima Paket tersebut.
3. Diduga Didalam Boxs PAKET PREMIUM RAMADHAN BAHAGIA 1445 H / 2024 M terdapat brosur daftar riwayat hidup Pj Bupati Inhil Herman.
4. Surat Keputusan Ketua BAZNAS No 64 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional BAB VII yang berisi tentang Lembaga Mitra Penyaluran yaitu Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, LAZ disetiap Tingkatan, Badan Hukum di Lingkungan Negara RI yang terverifikasi oleh BAZNAS, Komunitas Masyarakat yang terverifikasi oleh BAZNAS dan Lembaga Internasional yang terverifikasi oleh BAZNAS.
Sumber: Tulisfakta










