Diduga Manajemen Perusahaan SMS Finance “ORIX” Tidak Mematuhi UUD Ketenagakerjaan

banner 468x60

Mentengnews.comPekanbaru :

Management Perusahaan SMS finance anak Perusahaan ORIX Indonesia tidak profesional dan tidak mematuhi UUD ketenagakerjaan.

banner 336x280

Karyawan SMS Finance AR sebagai ARH di perlakukan secara tidak manusiawi dalam kondisi kesehatannya serta perusahaan memutasi kerja karyawan ke wilayah lain.

Dari pantauan media ini, Karyawan AR masih dalam proses pengobatan dengan dokter spesialis syaraf, pihak perusahaan SMS finance mengeluarkan surat pemberhentian sepihak di karenakan karyawan AR tidak bisa memberikan surat keterangan dokter.

Padahal sebelumnya AR , sudah memberikan informasi hasil dari rekam medis RS Awal Bros dengan hasil ronsen kepada pihak management anak perusahaan ORIX yang berinvestasi di Indonesia

Lanjutnya, tetapi jajaran pejabat management SMS finance divisi remedial n recovery M.A.H melakukan perbuatan melawan UUD ketenagakerjaan di Indonesia. kata AR

Hal ini tentunya bertolak belakang dengan Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No 13 Tahun 2003, yang menjelaskan pada Ayat (1): “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif serta adil dan setara tanpa diskriminasi”

Perbuatan perusahaan yang dengan sengaja melakukan mutasi dikarenakan adanya alasan alasan terkait dengan bergabungnya pekerja terhadap sebuah organisasi masyarakat yang legal dan sah

Menurut hukum adalah suatu perbuatan diskriminatif, dan cendrung melanggar hak asasi dari pekerja untuk berserikat serta berkumpul sebagaimana yang diatur dalam UU Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 28.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *