Lapor Pak Kapolda Riau,,!! Diduga Proyek Penimbunan Gardu PLN Di Desa Buruk Bakul Pakai Material Galian C Ilegal

banner 468x60

Pemasok-Penadah Material Galian C diduga Ilegal. Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Mentengnews.comBengkalis :

banner 336x280

Salah satu Perusahaan mengerjakan proyek penimbunan gardu PLN di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, diduga kuat menggunakan material tanah dari tambang galian C ilegal atau tidak berizin, selain itu Perusahaan tersebut tidak memiliki plang nama.

Hal tersebut terungkap saat investigasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API) Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Jumat sore (30/8).

Dari informasi masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada media ini mengatakan bahwa,” aktivitas perusahaan ini sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir dan diduga diketahui oleh otoritas ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, namun tidak ada langkah untuk menindaknya, meski diakui melanggar aturan dan berdampak pada kerugian Negara”. Minggu (1/9/2024)

Terkait Hal tersebut saat Media ini mengkonfirmasi Ketua DPC LSM BARA-API Kabupaten Bengkalis Bung Bakhtiar yang diwakili Oleh Sekretarisnya Bung Kamaruddin didampingi oleh Bendaharanya Bung Erwan, menerangkan bahwa,” pada saat itu Saya dan Bendahara DPC Kabupaten Bengkalis LSM BARA-API ingin berniat untuk melakukan sosial control dengan pihak perusahaan tersebut, yang mana salah satu tugas dan fungsi LSM adalah sebagai Sosial control, namun kami merasa kesulitan untuk bertemu dengan Pihak Perusahaan”, Kata Kamaruddin.

Kesulitan ketemu dengan pihak perusahaan karena Kami dihalangi oleh seorang Oknum TNI, ketika Kami bertanya apa kapasitas nya di tempat tersebut, oknum TNI tersebut mengaku sebagai Babinsa setempat, namun setelah kami selidiki oknum tersebut bukan seorang Babinsa melainkan oknum TNI yang sedang melakukan BKO, papar Kamaruddin.

Kenapa Oknum TNI tidak memperbolehkan Kami ketemu dengan pihak perusahaan, ini ada apa? Padahal selain kami melakukan sosial control dan investasi, tujuan kami ke perusahaan tersebut juga ingin mempertanyakan legalitas kegiatan yang sudah berjalan seperti aktivitas bongkar muat tanah timbun yang ada di areal perusahaan diduga Pendor PLN dan kami meyakini aktivitas tersebut tidak memiliki izin Galian C, jelas Kamaruddin.

Lebih lanjut Dirinya menerangkan bahwa,” Membeli tambang (tanah Galian C) ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,”

Menurut Aturan yang Berlaku, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” yang di jelaskan dalam KUHP, ungkap Kamaruddin

Dalam LUHP menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Dan, pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral

dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau

Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah), tutur Kamaruddin.

Kami berharap agar Polda Riau ataupun Polres setempat agar segera turun kelapangan untuk segera memeriksa dan menindaklanjuti hasil investigasi dari DPC Kabupaten Bengkalis LSM BARA-API, sehingga tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar lagi pada proyek ini, tutup Kamaruddin.

Sampai berita ini dinaikkan, awak media ini belum mengkonfirmasi pihak perusahaan, dikarenakan No Hp atau pun WA pihak perusahaan belum didapatkan oleh awak media, sehingga media ini masih menunggu klarifikasi atau pun hak jawab dari pihak perusahaan.red

Bersambung,…………

(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *