Lapor Pak Kapolsek Bukit Kapur,,!! Ibu Wiwik Penimbun Minyak BBM Bersubsidi Kok Tak Tersentuh Hukum

Hukum & Kriminal184 Dilihat

Mentengnews.comBukit KapurDumai :

Masih adanya Masyarakat yang menimbun minyak menggunakan jerigen dengan bebasnya di Desa Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, penimbunan minyak menggunakan jerigen disinyalir dibekingi oleh oknum aparat

Aktivitas penimbunan minyak solar ilegal memakai jerigen dengan menyediakan rumah sebagai tempat untuk aktivitas penampungan minyak solar subsidi, ini menandakan masih maraknya aktivitas ilegal di Desa Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Senin (16/9/2024)

Kondisi ini diperparah dengan terbukanya peluang pasar ilegal penjualan minyak subsidi. Pembenahan secara komprehensif sangat diperlukan untuk menghentikan aktivitas yang terbukti telah merugikan Negara dan Masyarakat khususnya pengguna BBM minyak solar subsidi yang terutama digunakan oleh mobil lintas, dan pada saat mereka ingin membeli ke SPBU kerap antri dan terkadang habis.

Dari pantauan Tim investigasi awak media, salah satu rumah warga dijadiin tempat untuk menimbun minyak solar bersubsidi. Ada lebih kurang 20 jerigen BBM jenis solar ditemukan oleh tim awak media saat melakukan investigasi.

Kepada media ini, tim investigasi media menerangkan bahwa,” Kami menemukan ada penimbunan minyak solar bersubsidi di rumah Ibu Wiwik, yang berada di kecamatan Bukit Kapur, Dumai,”

Ibu Wiwik yang dengan santainya menjalankan aktivitas ilegalnya tampa tersentuh hukum, dan setelah beberapa awak media menyelusuri nya benar saja ada diduga kuat oknum aparat Polsek setempat yang membekingi aktivitas ilegalnya,

Salah satu Tim Investigasi bernama Yuli, mengatakan bahwa,” aktivitas ilegal ini sangat disesalkannya kenapa masih ada, Saya meminta kepada Pihak Aparat Kepolisian dalam hal ini Polsek setempat (Polsek Bukit Kapur) agar segera menertibkan aktivitas penampungan minyak solar ilegal di wilayah hukumnya,

” Kalau aktifitas ini dibiarkan maka akan menjadi salah satu pemicu sulit nya pengguna minyak solar subsidi untuk mendapatkannya karena sudah di monopoli oleh penimbun minyak solar ilegal di kecamatan Bukit Kapur, demi mendapatkan keuntungan yang besar tampa memikirkan dampak dari penimbunan minyak yang banyak merugikan Konsumen/ pengguna minyak solar subsidi,” tegas Yuli

” Dari informasi yang media ini dapatkan, biasanya para pemain penimbun minyak solar ilegal bermain dengan cara membeli minyak solar ke SPBU ataupun melalui kencing minyak ditepi jalan, kemudian disalin ke jerigen jerigen kemudian ditimbun dirumah yang selanjutnya dipasarkan dengan harga yang tinggi. Aktifitas ilegal ini, di jadikan lahan bisnis ibu Wiwik yang seolah-olah kebal hukum,” pungkas Yuli

Kegiatan ibu Wiwik tersebut jelas- jelas telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. memperjual belikan kembali BBM tersebut, Melanggar aturan niaga BBM, Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, Dan denda maksimal Rp 30 miliar, tutup Yuli

(Tim/Redaksi)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *