Truck Pengangkut BBM ilegal Tertangkap Di Polsek Pangkalan Kuras, Masyarakat Berharap Kasusnya Naik

Hukum & Kriminal112 Dilihat

“Bisnis BBM ilegal diduga Merupakan Perbuatan melawan Hukum Sebagaimana yang di atur di dalam Undang undang, No.1 Tahun 1953 Tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan dan UU NO.22 Tahun 2001 Tentang Minyak Migas”

Mentengnews.comPangkalan Kuras :

Diduga Minyak ilegal dari Jambi tujuan Dumai yang melintas dijalan lintas timur ditahan oleh masyarakat dikandangkan di Polsek Pangkalan Kuras.

Keterangan yang dihimpun media kejadian sekira Rabu 04/09/2024 pukul 02.00 dini hari truck pengangkut BBM ilegal melintas di wilayah lintas timur menuju Dumai namun berhasil ditahan lalu diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras.

Sumber yang tak mau namanya dipublikasikan menyebutkan kepada media saat ini mobil pengangkut BBM ilegal dan sopir (DS) masih ditahan di Polsek Pangkalan Kuras.

Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansyah, S.H dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita terbit belum membalas konfirmasi dari media.

Bukan rahasia lagi saat ini setiap hari ada puluhan mobil pengangkut BBM ilegal melintas di jalintim, mobil tersebut membawa BBM ilegal dari Jambi dan Palembang dengan tujuan Dumai.

Berharap Polda Riau segera berantas peredaran BBM ilegal karena jelas kegiatan ini telah merugikan negara.

Dengan Sanksi Tindak Pidana sekurang – kurangnya, 6 Tahun Penjara Pasal 5 UU No.1953, Sementara Pasal 53 UU NO.22 tahun 2001 tentang Migas Menyatakan, setiap Orang yang kedapatan Melakukan Penyimpanan Minyak Tanpa Izin Usaha jelas, Penyimpanan di kenakan pidana 3 tahun Penjara dan denda Maksimal 30 Miliar.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *