Kliennya Merasa Dirugikan, Afriadi Andika, S.H., M.H., Minta APH Bekerja Secara Profesional

Polri140 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru :

Terhadap kasus yang menimpa Robby Oktanugraha yang berujung digelarnya perkara, Robby oktanugraha adalah sebagai korban merasa dirugikan sebagaimana dalam atas dugaan penggelapan dan atau penipuan Jo.Pasal 55 &56 KUHPidana pembelian mobil terhadap AN, AX, JI, FS, AT, AFN, CAP.di sorum mobil milik AX (nyanmar) berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/72/IX/2024/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 27 September di Gedung Mapolda Riau Jln Pattimura No. 13, Cinta Raja, Kec, Sail, Kota Pekanbaru, Selasa (29/010/2024).

Terkait hal tersebut, Afriadi Andika, S.H., M.H., sebagai Kuasa hukum Robby Oktanugraha, kepada awak media saat dikonfirmasi menerangkan bahwa suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.

Kami datang memenuhi panggilan untuk gelar perkara di Mapolda Riau melalui Komunikasi bukan mengenai Surat. Berharap bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas sesuai undang-undang terhadap gelar perkara berdasarkan fakta yang sebenarnya, ujar Afriadi Andika, S.H., M.H.,

Lanjutnya, Sesuai dengan Perkapolri No. 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3.

Saya meminta segala kerendahan hati dan hormat bekerja sesuai SOP dan profesional serta menjunjung keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, pungkasnya

Kami menunggu tindak lanjut dari Polda Riau dan Polsek Tualang untuk mengungkap kasus ada dugaan terlibatan Oknum dalam penjualan. mobil CRV tahun 2015, tegas Afriadi Andika, S.H., M.H.

Pasal 55 KUHP berbunyi: Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan, paparnya

Pasal 56 KUHP Berbunyi: yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan apabila mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Makna dari pasal Pasal 55 KUHP (turut melakukan) disini adalah actor utama yang memiliki permasalahan dengan korban, sedangkan Pasal 56 (membantu melakukan) disini adalah orang yang mengetahui dan di mintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu tanpa mencegah, Kata Afriadi Andika, S.H., M.H.

Bahwa berdasarkan asas Hukum Lex Dura Sed Ita Scripta Hukum ialah Keras tetapi harus ditegakkan.

Karena itu kami berharap perkara ini secepatnya ditindaklanjuti oleh kepolisian sektor Tualang kabupaten Siak, kepolisian Daerah Riau, Mabes Polri secara tegas agar masyarakat merasa terlindungi, tutup Afriadi Andika, S.H., M.H.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *