Lapor Pak Kapolri,,!! Diduga Tempat Pembuatan Oli Palsu Terbesar Di Jabodetabek Tak Tersentuh Hukum, APH Setempat Terkesan Tutup Mata

Mentengnews.comJakarta :

Diduga gudang tempat menjual dan memproduksi serta mendaur ulang oli palsu, lokasi gudang tersebut berlokasi di Jalan Rawa Kepiting, Kelurahan Jatinegara, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tepatnya di seberang tempat Pemotongan hewan unggas Rawa kepiting.

Dari pantauan Tim investigasi awak media ini, gudang tersebut sudah lama beraktivitas Tampa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Selasa (22/10/2024)

Tampak dengan jelas puluhan drum tempat menampung yang diduga oli palsu tersebut siap di kemas dan dimasukkan kedalam botol plastik yang bermerek oli yang biasa dipasarkan di bengkel bengkel dalam dan luar kota. Kemudian tim investigasi awak media mencoba untuk menelusuri temuan ini lebih dalam lagi,

Dari informasi yang didapat oleh tim media ini, salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan kepada awak media bahwa pemilik diduga Oli palsu tersebut bernama Deden dan kordinator lapangannya bernama Warno.

Warno tersebut juga sebagai pekerja pembuat oli Palsu, selanjutnya untuk dikemas dan dibawa ke suatu tempat yang tak jauh dari tempat gudang tersebut.

Warga tersebut juga menerangkan bahwa tiga bulan yang lalu, gudang ini pernah di datangi oleh pihak APH dalam ini Kepolisian Polda Metro Jaya untuk menyelidiki lebih mendalam, namun kami sangat heran kenapa sampai saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka kepada pemilik ataupun kepada para pekerja pembuatan oli palsu tersebut, ini ada apa ?

Pada saat pihak Kepolisian mendatangi tempat gudang yang diduga oli palsu tersebut, Pihak kepolisian Polda Metro Jaya meminta keterangan kepada Warno dan hasil nya pun kami sampai saat ini masih belum tahu, hal ini terbukti sampai saat ini gudang tersebut masih dengan santainya beroperasi. Dan menurut informasi nya Warno sempat sakit selama satu bulan usai dimintai keterangan terkait aktivitas gudang tersebut.

Kami masyarakat sekitar berasumsi bahwa gudang tersebut dibeck up oleh APH dan seolah-olah APH tutup mata dengan aktivitas diduga gudang oli palsu tersebut.

Kami Tim investigasi awak media berharap agar Pihak APH setempat dan pihak Polda Metro Jaya segera turun kelokasi gudang diduga tempat aktivitas oli palsu tersebut,

Apabila terbukti gudang tersebut memproduksi oli palsu maka kami berharap aparat kepolisian segera tutup gudang tersebut karena selain merugikan Negara juga merugikannya masyarakat banyak, dan segera tangkap pemilik ataupun bos oli palsu, tutur masyarakat.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.

“Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, ” pungkasnya.

Awak media mencoba untuk konfirmasi Terkait hal tersebut, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan,

(Rls*/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *