“Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M BAZNAS Inhil Jadi Sorotan Kejari Inhil”
Mentengnews.com – Pekanbaru :
Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) setelah memanggil pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Inhil.
Dugaan terkait penyimpangan ini berawal dari audit administrasi oleh Kementerian Agama yang memeriksa data mustahik (penerima zakat) BAZNAS Inhil.
Menurut laporan yang dipublikasikan oleh media ini sebelumnya, BAZNAS Inhil menyatakan bahwa penyaluran paket tersebut dilakukan oleh Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Pj Bupati Herman, yang menyebut bahwa BAZNAS Inhil sendiri yang meminta bantuan untuk menyalurkan paket bagi masyarakat terdampak stunting.
Pernyataan ini memicu kebingungan, terutama setelah Kabag Kesra Pemkab Inhil menegaskan bahwa BAZNAS Inhil, baik secara tertulis maupun lisan, tidak pernah meminta bantuan Pemkab Inhil melalui Bagian Kesra untuk menyalurkan paket tersebut.
Saat tim media mencoba menghubungi Pj Bupati Herman pada masanya melalui WhatsApp, pesan mereka tidak direspons dan kontak mereka diblokir.
Meskipun akhirnya berhasil menghubungi melalui nomor lain, belum ada tanggapan dari pihak Pj Bupati pada masanya.
Penelusuran lebih lanjut oleh tim media dan menemukan indikasi adanya konflik kepentingan, karena penyaluran paket diduga dilakukan oleh abang kandung Pj Bupati Herman pada masanya.
Sebagai informasi, distribusi zakat harus sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 64 Tahun 2019.
Penyaluran zakat harus dilakukan oleh lembaga yang terverifikasi oleh BAZNAS, seperti BAZNAS tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota, Lembaga Amil Zakat (LAZ), badan hukum, atau lembaga masyarakat lain yang memenuhi syarat.
Dalam upaya menggali lebih jauh, tim media melaporkan, bahwa Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Zakat BAZNAS Inhil, Dr. Junaidi, SHI, M.Hum, dipanggil oleh Kejari Inhil melalui Pidsus-5A untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Paket Premium Ramadhan Baznas Inhil.
Ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan tersebut, Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, SH, MH, menyatakan, “Maaf, saat ini kami belum bisa memberikan pernyataan. Tunggu waktunya, ya,” sebutnya, Sabtu (5/10/2024).
Bersambung…….
Sumber: Tulisfakta/Rn