Mentengnews.news – Rokan Hilir :
Diketahui pemberhentian yang terkesan semena mena kepada sejumlah perangkat desa tanpa prosedur itu dilakukan oleh Pj Penghulu Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung melawan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.
Saat di konfirmasi RW 01 unyil mengatakan pemberhentian saya dari perangkat Kepenghuluan labuhan papan berjumlah sebanyak 2 orang, terdiri 1 orang kepala Dusun ruslan dan 1 orang Rukun Warga RW 01 saya Merasa pemberhentian saya bulan Juli (RW).
” Pemberhentian RW yang dilakukan oleh Pj.Penghulu labuhan papan pada tangan 21 Juni 2024 dilakukan tanpa adanya surat peringatan berjenjang atau SP 1, SP 2 dan SP 3, “Kata Unyil Persoalan Kecil hanya miskomunikasi persoalan menanda tangan surat wajar saja wilayah surat Skgr tersebut wilayah Rw 01 saya,Mengapa bisa tulisan dalam surat Skgr dibuat surat rW nya 03 Ubai, Penghulu Ngotot minta tanda tangan juga,sementara Lokasi rw Marzuki tentunya Rw 01 tidak di perbolehkan Rw 02 Ubai untuk menandatangani sebab wilayah kelompok tani Melayu maju bersama tersebut sering bermasalah tentunya Rw 02 takut menandatangani Surat keterangan ganti rugi (SKGR) tersebut akhirnya di bawa Pulang,oleh rudi suruhan penghulu
Berselang tidak lama Rw 01 unyil di tlfn oleh PJ penghulu labuhan papan ia berkata apa maksud bang melarang Rw 02 ubai meneken surat itu, tak senang sama aku di mano ondak abang,kalian mau tau semua urusan saya ucap nya kepada Rw 01 marzuki
Rw 001 Marzuki menjawab, apo bahasa seperti itu penghulu masak pucuk pimpinan dengan anggota macam gitu di jawab oleh PJ penghulu mau tau abang siapa aku tunggu hari senin ..
Marzuki Saya sebagai Rw orang lapangan Wajar Saya ingatkan kawan kawan RW RT Dusun. Tentunya Wilayah kelompok tani Melayu maju bersama itu sebelum nya Setiap pembuatan surat SKGR pasti Masalah.yang penting buat surat jual beli SKGR Tidak bermasalah lahan nya.
PJ penghulu pembuatan surat nampak nya RT RW Dusun sudah berbeda wilayah nya,Wajar saja saya ingat kan Rekan rekan yang lain,di wilayah kelompok tani itu sering bermasalah,dalam pembuatan surat Dusun 001 RW 001 kami dari penghulu sebelum nya tidak pernah seperti ini tetap pada wilayah Rt RW masing masing, Hari Senin 21 Juni 2024 sampai surat pemberhentian saya Gara Gara saya bilang RW 002 ubai, Kalau ada pj penghulu buat surat di wilayah sebrang kasi tau Saya dulu..setau saya itu lah persoalan nya, saya di berhenti kan, tutup nya.
Pemberhentian sejumlah perangkat desa Kepenghuluan labuhan papan yang tidak sesuai prosedur itupun telah disampaikan di pucuk pimpinan daerah Bupati Rohil
telah kami sampaikan kepada camat pada tanggal 30 Juni 2024 sangat menyayang kan belum ada respon hinga kini,diduga pihak Camat dan penghulu Abaikan Perintah Afrizal Sintong sebagai bupati di bulan yang lalu
Akibat keputusan yang dibuat Pj Penghulu itu, sejumlah perangkat desa menyampaikan dan berharap kepada Dinas terkait
Terpisah, Pj Penghulu labuhan papan kecamatan Tanah Putih yang saat ini dijabat Endang Sardi saat dikonfirmasi (21 Juni 2024) ia menjawab biar tau Rw itu Apa yang saya buat mau tau di desa.Tentu tindakan tegas berhentikan
semenjak diputuskan pemberhentian 21 juni RW 001 nama marzuki, bupati sudah menghubungi kata orang dekat PJ labuhan papan Afrizal bupati menyuruh bolo bolo lagi jangan di berhenti kan,sampai saat ini belum memberikan jawaban pasti mengenai Rw yang di berhenti kan alias bungkam saat ditanya terkait alasan pemberhentian perangkat RW di kepenghuluan nya tersebut sampai Sehingga pj penghulu Labuhan papan tidak mengindahkan perintah bupati
menyayangkan bahwa pemberhentian sejumlah perangkat desa yang marak di Rohil baru baru ini mencuat ke publik terkesan tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan terkesan sepihak dilakukan oleh Pj Penghulu labuhan papan yang terkesan arogan
”
Sekedar informasi, Pj Penghulu labuhan apapun Kecamatan Tanah Putih tanjung melawan endang sardi dilantik oleh Bupati