DPO Perampok Narkoba Berhasil Ditangkap Kasat Resnarkoba Polres Dumai

banner 468x60

“Buronan Perampok Narkoba Terciduk Bersembunyi di Drum Air! Tim Resnarkoba Polres Dumai Berhasil Amankan Pelaku!”

Mentengnews.comDumai, Riau :

banner 336x280

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin, berhasil menangkap DPO tersangka Agustami alias Agus bin (Alm) Abdul Karim, yang merupakan salah satu pelaku perampokan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka TH alias Taufik bin Muhammad Daud, yang ditangkap pada 8 Maret 2024 dengan barang bukti 150 butir pil ekstasi.

Agustami, yang diketahui beralamat di Jl. Mataim RT.01 Kel. Teluk Makmur Kec Medang Kampai – Kota Dumai Provinsi Riau, diduga terlibat dalam perampokan 1 (satu) paket narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 34,80 gram dan 5 (lima) bungkus narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor ±5.000 gram yang terjadi pada tanggal 8 Maret 2024 pukul 17.40 WIB di Jl. Rajawali RT 003 Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota – Kota Dumai.Terang” Akp M Sodikin

Akp M Sodikin Menerangkan”Penangkapan Agustami bermula dari pengembangan kasus penangkapan tersangka TH alias Taufik bin Muhammad Daud pada 8 Maret 2024. TH alias Taufik ditangkap dengan barang bukti 150 butir pil ekstasi.

Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan dan menangkap SHF alias UAH bin Baktiar dan M.FZH bin alm Idris, yang mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari hasil perampokan sabu dan pil ekstasi yang dilakukan bersama-sama dengan Sultan Agus, Partat Almuzim, Ijal, Marpan, dan Mustapa.

Lanjutnya Akp M.Sodikin “Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap DPO Nurul Sultan bin (Alm)amran pada tanggal 14 Maret 2024 di Jl. Kemuning Desa Sebauk Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis – Riau.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai, kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap DPO tersangka Agustami alias Agus bin (Alm) Abdul Karim pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira jam 10.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Mataim RT.01 Kel. Teluk Makmur Kec. Medang Kampai Kota Dumai.

Ditambahnya lagi Akp M Sodikin,saat ditangkap, tersangka sedang bersembunyi di dalam drum air berwarna biru di kamar mandi rumah tersebut.

Tersangka dan barang bukti, berupa 1 (satu) Unit handphone android merk Infinix warna hijau, diamankan ke Polres Dumai Guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Agustami alias Agus bin (Alm) Abdul Karim dituduh melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diduga terlibat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau Memiliki, menyimpan dan menguasai diduga Narkotika bukan tanaman jenis Terangnya” Akp M Sodikin

Hasil tes urine tersangka menunjukkan:

– (-) Positif Metha
– (-) Negatif Amphe
– (+) Negatif Tetra

Penangkapan DPO tersangka Agustami alias Agus bin (Alm) Abdul Karim merupakan bukti keseriusan Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Penangkapan ini juga menunjukkan bahwa polisi terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.tegasnya”Akp M Sodikin

Tim Resnarkoba polres Dumai akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Dumai dan sekitarnya.

Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.Tutupnya “Akp M Sodikin

.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *