Mentengnews.com – Dumai,|Riau – Polres Dumai bersama Polsek Bukit Kapur resmi mendeklarasikan Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat pada Kamis, 14 November 2024.
Deklarasi ini menandai komitmen bersama untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut dalam waktu 100 hari.
Inisiatif ini diprakarsai oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin.SH.MH.Deklarasi ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan “Kampung Bebas Narkoba” yang bertransformasi menjadi lingkungan yang sehat dan aman dari bahaya narkoba.
Kapolres Dumai, Kasat Narkoba Polres Dumai, dan Kapolsek Bukit Kapur mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung program 100 Hari Asta Cita Presiden dengan memberikan informasi terkait tindak pidana narkoba dan kejahatan.
Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Iptu Andra Nosa, S.H., M.H., Melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Bahagia Ginting,S.H dan dihadiri oleh tokoh masyarakat seperti Hasanuddin, Yanto, Muhammad, dan Susanto. Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, menunjukkan semangat dan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Deklarasi ini merupakan langkah awal dalam upaya memberantas narkoba di wilayah Bukit Kapur. Program 100 hari ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Dumai dan seluruh Indonesia, serta menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan mendorong partisipasi aktif dalam pencegahannya.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan seluruh warga.
Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, diharapkan target 100 hari dapat tercapai dan menjadikan wilayah Bukit Kapur sebagai contoh nyata Kampung Bebas Narkoba yang aman, sehat, dan sejahtera.
Sumber:Humas polres/kasat narkoba