“INI UJIAN BAGI MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI TANJUNG “SIAPAKAH NAMA-NAMA MISTERIUS YANG DI SEBUT-SEBUT DALAM SIDANG KASUS BATU EMAS HITAM BINTANG ARA (LCP)”
Mentengnews.com – Tabalong :
Sidang kasus batu emas hitam bintang ara ilegal dengan Nomor Perkara 152/Pid.Sus-LH/2024/PN Tanjung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.sidang sudah di gelar beberapa kali. Bahkan dalam pekan ini Sidangnya sebanyak 3 kali, hari senin-rabu- dan kamis 14/11/2024
Saat sidang pertama di gelar jadwal jam 10.00 WITA, mundur sehingga jam 11.00 WITA pelaksanaan nya.. ketika acara di mulai kedatangan wartawan (GWI) dari media Buser86.id”media kopitv.id,media gwindonesia news,media fakta desa.akan memasuki ruang sidang untuk melakukan liputan di halangi oleh petugas pengadilan, meskipun sudah seragam lengkap..baju Seragam Gabungan wartawan Indonesia,KTA media dan KTA pengadilan..tetap saja( Awak media) tidak di perkenankan memasuki sidang awal (lcf) sehingga ketua gabungan wartawan Indonesia (GWI) demi menghormati pra peradilan terpaksa tidak mengikuti sidang awal tersebut,dan pergi ke ruang belakang ngopi disana ada beberapa orang dari kepolisian dan pengacara.
Sebelum acara kedua kesaksian saksi inti di mulai ketua DPD GWI Kalsel di panggil oleh ketua pengadilan negeri tanjung beserta jajarannya, untuk melakukan klarifikasi terkait pelarangan media meliput Acara sidang terbuka kasus batu emas hitam (lcf) di pengadilan negeri tanjung.
Pasalnya ketua pengadilan negeri tanjung mendapatkan laporan dari salah satu anggota pengadilan jika ketua gwi (media ) dilarang hadiri sidang dan melaporkan ke jakarta terkait pelarangan tersebut
Dan ketua gwi membenarkan kejadian itu tanpa menuduh siapa yang melarang,yang jelas anggota petugas pengadilan ujarnya
Dan di sidang lanjutan awak media di persilahkan masuk dengan tetap pada ketentuan dilarang meliput cuma di berikan poto sebelum sidang di mulai dengan alasan takut mengganggu persidangan
Demi menghormati pra peradilan ketua DPD GWI ikuti saja..meskipun harus duduk sebagai pengunjung.
“Sidang lanjutan di mulai pukul 14.30.wita dengan menghadirkan saksi inti yaitu operator excavator inisial (MR) ketika di tanya oleh berapa kuasa hukum terkait aktivitas kerja,(MR)mengaku iya bekerja kepada inisial (N) dan menurut keterangan (mr) iya di bayar oleh inisial (F) melalui (N) dengan gaji pokok (3 jt dan per jam 30 ribu) dan di berikan pasilitas mess untuk istirahat selama iya bekerja, jelasnya
“Mr mengatakan tidak mengenal (F) iya hanya tau sama(N) dan Pada saat datang kelokasi (mr) langsung ke bertemu dengan seorang ceker inisial (mnsh) tanggal 06-07/07/2024..(Mr) mengakui iya hanya mengikuti perintah dari inisial (HK) selaku pengawas lapangan. Saya tidak mengetahui alat excavator ini milik siapa dan saya juga tidak tahu dengan (lcf) karena saya cuma di arahkan untuk kerja,pada saat itu ada 6 unit dump truk,saya isi muatan kurang lebih 9 -10 tons per unit, sesuai arahan (HK).saya juga tidak tahu itu batu bara milik siapa tapi dari surat jalan tertera perizinan dari (PT.SBN)dan baru 2 hari saya kerja sudah di tangkap saya juga belum terima gaji, ,ujar (MR)
“Kuasa hukum terdakwa (lcf) menyampaikan Dalam kesaksian tersebut mengungkapkan nama-nama (MISTERIUS) yang terlibat Pasalnya,”
Nama tersebut tidak tercantum dalam Saksi maupun terdakwa dalam kasus sidang batu emas hitam bintang Ara tersebut dan ini jelas menyatakan bahwa ada oknum-oknum yang membiayai pekerjaan tersebut yang tidak tersentuh oleh hukum ujar Robert Hendra sulu selaku kuasa hukum..
“Olehkarena itu Robert Hendra sulu,Saidina Hamzah,serta Fuad Syakir selaku kuasa hukum (Lcf) meminta kepada Majlis Hakim Pengajian Negri tanjung, Agar menghadirkan oknum-oknum tersebut, yang di duga kuat sebagai, Aktor utama dalam kasus batu emas hitam ini di panggil.cetusnya
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan, mereka yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara ini.”Terkait , pembiayaan dan surat jalan,untuk mengeluarkan batu bara tersebut dari lokasi, tidak mungkin tidak ada pembiayaan dan perizinan nya.Karna itu majlis hakim mesti bijaksana memilah buka mata hati buka nurani Bela yang benar, buktikan yang salah,tetap salah,Yang benar tetap benar,”kerna ini semua akan kembali kepada diri kita masing-masing..INGAT Mahkota pengadilan terletak pada kejujuran “ucap Robert Hendra sulu.S.H.M.H
Setelah melakukan diskusi berdasarkan fakta bukti dari pengakuan ucapan para saksi,. ketua majelis hakim pengadilan negeri tanjung mengabulkan dan akan memanggil nama-nama yang di ucapkan dalam persidangan tersebut dan persidangan akan di lanjutkan Rabu Kamis mendatang tanggal 20-21/11/2024..
dengan menghadirkan nama-nama MISTERIUS tersebut..
(Tim: GWI)