“Lahannya Diserobot, AR Silalahi Akan Menempuh Jalur Hukum dan Berharap APH Segera Menangkap Penyerobot Lahannya”
Mentengnews.com – Rokan Hilir :
Permasalahan tanah kerap terjadi di Negara Kita, bahkan berujung kepada bentrokan antara kedua belah pihak yang sedang bersengketa, seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu, di lahan seluas lebih kurang 520 Ha, milik Abdul Rachman Silalahi yang berada di Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Sabtu (7/12/2024)
Hal ini berawal dari lahan milik Bastian dan Dewi Maya yang dijual kepada Winarto dan pada tahun 2004 berdasarkan Akta Notaris No, 03 Tertanggal 21 Januari 2004 Pada Tahun 2021, Winarto selaku pemilik Sah Menjual kembali lahan tersebut kepada Abdul Rachman Silalahi,
Dari informasi yang media ini himpun, pihak Dewi Maya Cs mengklaim lahan tersebut sebagian milikinya, dan kelompok Dewi Cs memanen sawit dilahan tersebut padahal sampai saat ini belum ada keabsahan putus hukum tetap,
Kepada awak media, Abdul Rachman silalahi menjelaskan bahwa Putusan MA tersebut tidak dapat dieksekusi karena pokok perkara tersebut belum diperiksa secara menyeluruh,’tegasnya
Dan dewi maya tidak pernah menunjukan bukti keaslian kepemilikikan lahan tersebut seperti (SKT) surat keterangan Tahan selama Proses persidangan, ” jika memang Mereka menang ,eksekusi harus melalui proses penetapan pengadilan, Bukan dengan cara penyewa preman untuk main hakim sendiri seperti sekarang,ini adalah tindakan ilegal yang mana tidak bisa dibiarkan tumbuh negara kesatuan Republik Indonesia”tambahnya
“Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan, yang sebelumnya dan seterusnya, kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun,” ujarnya dalam konferensi pers,di Hotel Grand Kemang, beberapa waktu yang lalu,
“Kami meminta Kapolda Riau menjalankan Sesuai Intruksi dari Kapolri untuk segera bertindak tegas sesuai dengan perintah arahan Kapolri Terkait Premanisme, dan tangkap mafia tanah ,”ujar
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
(Rls*Tim)
More Stories
Aswar Mengucapkan Selamat HUT ke-53 Tahun Pada Bpk Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhammad Ngajib, S.I.K., M.H.,
Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar. S.H : Jalin Silaturahmi Pasca Pilkada, Redam Potensi Konflik
Event Spektakuler Heaven Two Hadirkan Trio Rajumi dan Sejumlah Artis